Polres KKT Masih Dalami Kasus Narkoba Yang Menyeret RSS

IMG-20230922-WA0051

MediatorMalukuNews.com – Pasca pembekukan terhadap RSS, salah satu ASN di lingkup Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar Agustus silam yang diduga memiliki dan menguasai Narkoba jenis sabu-sabu, belakangan muncul kecurigaan publik terhadap paket yang dikirim dari Ambon dengan menggunakan jasa penerbangan JNE Express.

Kecurigaan itu bukan tak beralasan. Pasalnya informasi telah diterima personil Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Tanimbar sehari sebelum barang haram itu diterima RSS di rumah kediamannya.

Terhadap kecurigaan tersebut, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya melalui Kasat Res Narkoba AKP I Made Aris Candra Putra mengatakan, jika proses hukum atas kasus tersebut telah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Itu nanti kita uji di pengadilan ya pak ya? Kalau memang ada kejanggalan-kejanggalan dalam kasus ini, silahkan saja. Kita siap kok.” Tegas Kasat Res Narkoba.

Menurut Kasat Res Narkoba, ada unsur penguasaan terhadap barang haram tersebut, terbukti jika tak ada penolakan sebelumnya oleh RSS, saat menerima paket dari salkah satu kurir JNE Express.

Baca juga :   PLT Gubernur Lemhannas Apresiasi Program PWI Wawasan Kebangsaan Untuk Wartawan

“Kalau dia merasa itu bukan barangnya dia, seharusnya dia tolak kan? Tapi ini tidak ada penolakan sama sekali.” Ujarnya lagi.

Meski begitu Polres Kepulauan Tanimbar masih terus mendalami kasus yang belakangan dicurigai sebagai aksi jebakan tersebut. (J)