Sat Reskrim Polres Tanimbar Gerak Cepat Tangkap Pelaku Cabul Anak Kadung

MediatorMalukuNews.com – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Satuan Reskrim melalui Tim Opsnal berhasil mengamankan Pelaku Pencabulan terhadap Anak dibawah Umur yang merupakan Anak Kandungnya sendiri dan telah dilakukan Pemeriksaan, Sabtu (08/10).
Adapun terduga Pelaku berinisial SF (27), adalah Ayah Kandung dari Korban RF (4) yang merupakan Warga Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Berawal ketika korban RF (4) menceritakan kejadian tersebut kepada Ibunya bahwa Pelaku SF (27) yang merupakan Ayah Kandungnya telah melakukan perbuatan Pencabulan terhadap dirinya. Sang Ibu yang kaget mendapatkan kabar tersebut langsung melaporkan perbuatan Suaminya itu ke Polsek Kormomolin.
Atas Laporan dari Ibu korban terkait kejadian tersebut kepada pihak Polsek Kormomolin, selanjutnya dibuatkan Laporan Polisi dan kemudian dilimpahkan Perkara tersebut kepada pihak Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K., mengatakan bahwa pihaknya telah menerima berkas limpahan dari Polsek Kormomolin terkait kasus pencabulan terhadap Anak dibawah Umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, berdasarkan laporan dari ibu korban.
“Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan Penyelidikan dan Pendalaman terhadap Pelaku” ungkap Kasat.
Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K., memerintahkan Tim Opsnal Satuan Reskrim untuk bergerak cepat melakukan pencarian terhadap Pelaku yang sempat Kabur dari rumahnya setelah mengetahui Istrinya telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Pelaku saat ini telah berhasil dibekuk oleh Tim Opsnal pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023 sekitar Pukul 20.00 Wit, dan langsung diamankan pada Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, untuk selanjutnya dilakukan Pemeriksaan terhadap Pelaku oleh Anggota Perlindungan Perempuan dan Anak atas perbuatan yang tega dilakukan terhadap Anak kandungnya sendiri.