Pertahankan Hak Pekerja Tanimbar, Ketua SBSI Maluku Konsisten Terapkan UU Ciptaker RI

MediatorMalukuNews.com – Menyimak kejanggalan kisruh pasca pembayaran pesangon PT. Makmur Bahari Sukses (MBS) kepada para pekerja Tanimbar, Ketua Sweikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI )Maluku Dimas Luanmase langsung mengambil langkah antisipasi kemungkinan bersangkutan penanggungjawab perusahaan berinisial AS melarikan diri karena yang bersangkutan bukan orang asli Tanimbar maka langsung dilakukan mediasi di Polres dan di depan APH bersangkutan, diakuinya tidak akan meninggalkan Tanimbar sebelum masalah ini selesai.
” Melihat kejanggalan yang terjadi pada proses pembayaran pesangon pekerja PT.MBS ini maka kami sementara ini terus bekerja mengumpulkan bukti-bukti pendukung demi keberlanjutan proses hukum ke depan”. Tegas Dimas baru baru ini.
“Perlu saya sampaikan juga bahwa mengenai pembayaran pesangon karyawan ini sudah di atur Dalam UU Ciptaker, aturan terkait pesangon termuat dalam Pasal 156 ayat 1. Pasal itu menyatakan bila terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan, Pasal 185 ayat 1 dinyatakan bahwa bila pengusaha tak menjalankan kewajiban itu, mereka diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta” timpalnya.
Dimas mengatakan masalah seperti ini kadang kerap kali terjadi di Tanimbar olehnya itu, Pemda melalui Dinas Tenaga Kerja maupun pengawas Ketenagakerjaan harus lebih serius memperhatikan persoalan seperti ini.
Dikatakan sisa anggaran penjualan aset totalnya Rp 114 juta dari dan jumlah ini sama persis dengan total perhitungan jumlah pesangon pekerja 10 orang, namun demikian perwakilan atau penanggungjawab perusahaan PT.MBS masih enggan serahkan hak karyawan.
“Sebagai Mitra Pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, BPJS ketenagakerjaan dan Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, saya sebagai pimpinan wilayah KSBSI Provinsi Maluku yang merupakan anak asli Duan Lolat Tanimbar mengajak kita bergandengan Tangan Berdiri di tengah antara Pengusaha dan Pekerja untuk menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi tentu dengan asas keadilan dan sesuai UU yang Berlaku”.tutupnya.(j)