Sulit Dapat Ijin Syahbandar, Bos Besi Tua di Saumlaki Rugi Milyaran Rupiah

IMG-20240511-WA0025

Saumlaki, MediatorMalukuNews.com- Baru-baru ini seorang Pebisnis Besi Tua, H.Mubarok (45) asal Sukabumi, Jawa Barat yang membuka usahanya di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengaku sulit mendapatkan ijin surat jalan untuk mengangkut material besi tua dari pihak Syahbandar setempat, hingga mengakibatkan usahanya mengalami kerugian hingga mencapai Rp.1,3 milyar.

Kepada media ini, Mubarok menjelaskan, dia sulit mendapatkan ijin surat jalan untuk membawa KM. Tanimbar Bahari dan kapal Tugboat (TB) Penerus, dan juga sejumlah pengurusan administrasi lain yang kontraknya mencapai Rp.600 juta-an sehingga timbul banyak permasalahan.

“Keluar lagi biaya 100 juta-an lebih,” keluh bos besi tua ini.

Sementara itu, Plh. UPP Pelabuhan Kelas II Saumlaki, J.Anakota yang dikonfirmasi, baru -baru ini (10/5/24) menjelaskan, KM. Tanimbar Bahari adalah kapal milik Edi Santiago atau Bos Ipe yang pernah tenggelam dua tahun silam di depan dermaga Saumlaki, pusat ibukota Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Akan tetapi, KM.Tanimbar Bahari saat ini telah berhasil diangkat ke permukaan laut dan ditarik oleh pemiliknya ke tepi pantai mengingat posisi tenggelamnya kapal ini berada pada alur pelayaran arus transportasi laut. Lalu kapal ini juga telah dibeli oleh RA yang juga salah satu pengusaha.

Baca juga :   Besitimur Singgung Dampak Korupsi SPPD Fiktif di Tanimbar

“Sehingga Mubarok harusnya mematuhi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Kecelakaan kapal yang dapat mengancam keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia,” Kata Anakota.

Dia menjelaskan, “Kapal itu telah dibeli oleh saudara RA, namun Mubarok sempat mengklaim bahwa dia telah membeli kapal tersebut (Juga). Kemudian pihak Syahbandar menjelaskan bila Mubarok telah membeli kapal itu, maka perlu dibuktikan dengan nota jual-beli kapal.”

Anakota mengakui, RA pun melakukan pengurusan surat-surat, antara lain, Surat Penghapusan Pendaftaran Kapal KM. Tanimbar Bahari dari Surabaya dan dari daftar kapal di Indonesia, surat izin pemotongan dan scrab kapal dan surat-surat dari Pemda Kepulauan Tanimbar tentang persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan demikian, kapal itu sudah dinyatakan tidak bisa berlayar lagi.

Mendasari surat-surat yang telah diurus oleh RA, maka kata Anakota, pihaknya selaku Syahbandar Saumlaki tak punya dasar atau alasan lagi untuk menarik atau memberangkatkan kapal tersebut mengingat kapal itu sudah tak sesuai standar pelayaran. Dan juga, dokumen kapal sudah ditarik dan dihapus di Surabaya melalui pihak Kementerian Perhubungan Laut.

Baca juga :   Wujudkan Wisata Kuliner Khas Daerah, Ambrosius Launching Dapur Tanimbar

“(Jadi) Kapal ini sama sekali sudah tidak bisa diberangkatkan karena dokumen sudah ditarik dan dihapus. Tentunya tidak bisa berlayar lagi dan siap dipotong di sini (Saumlaki). (Kalau) Kapal berlayar, mau pakai nama apa, dan dokumen yang mana?,” tandasnya.

Hal yang sama terjadi dengan kapal Tonda, Tugboat Penerus sudah diperiksa Marine Inspector dari Pelabuhan Saumlaki, ternyata banyak point yang harus dipenuhi, antara lain pihaknya memberitahukan bahwa kapal Tugboat Penerus tak layak jalan, apalagi untuk tonda kapal KM. Tanimbar Bahari. Keadaan anjungan radar tidak ada, dan peralatan lainnya juga tidak berfungsi.

“Kapal Tanimbar Bahari tidak ada balance, kapal posisi bocor lalu ditambal semen saja. Jadi bukan Syahbandar menunda atau mengada-ada untuk menghalang-halangi, tetapi memang kapal Tanimbar Bahari maupun kapal Tonda Tugboat Penerus itu tidak bisa diberangkatkan, harus selesaikan ini semuanya dulu, baru Marine Syahbandar bisa mengeluarkan dokumen keberangkatan.
Selain itu juga, pelayaran kapal perlu memperhitungkan faktor kecelakaan kapal yang dapat mengancam keselamatan kapal dan atau jiwa manusia,” tegas Anakota. (Jk)