Kades Sera MBD Terancam Berurusan dengan Hukum Pasca Serobot Lahan Bersertifikat
 
								    				
							    			MediatorMalukuNews.com – Akibat adanya persoalan penyerobotan sepotong lahan bersertifikat milik keluarga Sani W. Miru oleh Irenes Tetimelay yang notabene Kepala Desa (Kades) Sera, Kecamatan Lakor, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) beberapa waktu lalu, mengakibatkan pihak keluarga Miru merasa tak terima dengan perbuatan orang nomor satu di desa itu, sehingga Kades bersangkutan terancam berurusan dengan hukum lantaran dilaporkan ke pihak kepolisian setempat untuk diproses sesuai aturan yang diberlakukan di negara ini.
Sebagaimana laporan yang diterima,
lahan bersertifikat dengan nomor 25120704100164 dan sertifikat nomor 25120704100163 diketahui merupakan hak milik Viktor Frans, Sancy W. Miru telah nyata secara sah menjadi hak milik bersangkutan, dan bukan merupakan milik Pemerintah Desa Sera ataupun bukan menjadi milik pribadi kades Irenes Tetimelay.
Menurut Sancy W. Miru, apa yang telah dibuat oleh mantan Kades Sera, J, Albirtu sudah mempunyai dasar kekuatan hukum tetap, sehingga kades Sera saat ini yang dipimpin Irenes Tetimelay tidak boleh bertindak semaunya, mengingat lahan atau sebidang tanah yang sudah menjadi milik pihak keluarganya jangan diklaim seolah-olah itu sudah menjadi tanah milik pemerintah desa setempat.
Dikatakan, dari gaya dan arogansi Kades Irenes Tetimelay, boleh dibilang sang Kades ini diduga tak menghargai hak-hak masyarakatnya secara khusus, sehingga direspon balik oleh pihak kelurga Miru. Alhasil, kasus penyerobotan lahan milik keluarga Miru oleh Kades tersebut kini telah dilimpahkan ke Polres MBD di Tiakur untuk dibawa ke meja hijau.
Menurut Miru, selain kasus penyerobotan lahan oleh Kades Irenes Tetimelay, pihak keluarganya juga telah menempuh jalur hukum untuk melaporkan pihak pemerintah desa Sera yang dipimpin kades bersangkutan, antara lain, melaporkan beberapa perihal lain terkait persoalan hukum, satu diantaranya ialah dugaan penggelapan gaji atas nama S.W.
Miru selaku pegawai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sera.
Disebutkan, selama dia menjabat sebagai anggota BPD Sera, Kecamatan Lakor sejak tahun 2021 dengan gaji Rp.700 ribu per bulan bila dikalikan dengan dua belas bulan itu dilarikan kemana (?).
“Adapun permasalahannya, sejak tahun 2022 sampai saat ini gaji saya belum dibayar oleh pihak Pemerintah Desa Sera meskipun saya meminta untuk dibayarkan, namun dijawab oleh Kades bahwa, gaji saya telah dipakai menutupi utang desa,” bebernya.
“Menyikapi hal itu, saya pun menjadi kesal dan saya lapor persoalan ini ke kepolisian,” ungkap Sany W.Miru lagi melalui telepon selulernya kepada wartawan di Tiakur belum lama ini (3/5/2024).
Kata Sany Miru, perbuatan semacam ini tak pantas dilakukan oleh seorang
pimpinan atau pemuka masyarakat desa, sebab dari rakyat barulah dia
bisa duduki kursi Kades sekarang.
“Perbuatan Kades saat ini seolah–olah ingin menguasai hak saya, juga sebidang lahan milik keluarga kami yang telah bersertifikat dari BPN (Badan Pertanahan Nasional),” kesal Sani Miru
Parahnya lagi, sambung pria ini, selama menjabat posisi Kades, Irenes Tetimelay belum pernah memberikan
Dokumen LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) Dana Desa (DD). Bahkan perihal ini tidak ada transparansinya, maka patut dipertanyakan pula, ada apa dengan LPJ yang ditutupi oleh Kades Irenes Tetimelay selama ini (?).
“Apa yang telah terjadi di desa kami adalah terkait pengancaman pengambilalihan secara paksa sebidang tanah milik kami, itu merupakan sebuah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Dimana Hak kami di situ telah dijamin oleh Undang –Undang Dasar Negara. Oleh karenanya, masalah ini telah kami laporkan. Pelaku (Kades) agar supaya diperiksa sebagai
tersangka dalam kasus penggelapan penyerobotan tanah milik orang lain, dan lainnya” pintanya.
Dikatakan, akibat perbuatan melawan hukum, karena kades melakukan
tindakan penyerobotan lahan yang bersertifikat milik keluarga Miru, sekaligus untuk pembangunan desa, namun itu dihalangi oleh keluarga Miru. Akibat aksi Kades itu, pihak kepolisian telah memasang police line di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dan akibat tindakan tersebut juga, Kades harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Lanjutnya lagi, dari hasil laporan pengaduan keluarga Miru ke Polres MBD terkait penyerobotan lahan dan penggelapan terhadap hak orang, maka Polisi telah memeriksa Kades Irenes Tetimelay sehubungan dengan kasus yang dilaporkan keluarga Miru, karena itu pihaknya masih menunggu hasil
pemeriksaan lanjutan dari pihak Polres.
“Kemudian terhadap masalah ini,
kami berharap harus dituntaskan di muka hukum biar ada efek jerah terhadap pelaku arogan ini,” papar Sany Miru.
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Sera, Kecamatan Lakor dalam hal ini Kades Irenes Tetimelay belum berhasil dikonfirmasi. (EM)
