KPU Malra Sosialisasi Penyusunan Visi Misi Balon Bupati-Wabup Berdasarkan RJPD

IMG-20240718-WA0007

MediatorMalukuNews.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tenggara (KPU Malra) melakukan sosialisasi penyusunan visi misi Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Malra berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah

(RJPD).

Ini dilakukan dalam rangka pemenuhan salah satu syarat bagi pencalonan pasangan balon Bupati dan Wabup Malra, yakni menyampaikan dokumen visi misi dan program saat pendaftaran ke KPU. Dengan demikian, komisi penyelenggaraan pemilu Malra bekerjasama dengan Badan Perencanaan Pengembangan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bappelitbangda) melakukan sosialisasi ini berdasarkan RPJPD Malra.

“Peserta bakal calon atau tim bakal calon pemenangan sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2024, pengumuman pendaftaran paslon calon Bupati dan Wakil Bupati baru berlangsung 24 sampai 27 Agustus 2024. Sedangkan, pendaftaran dimulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024, namun sebagai tindaklanjut pemenuhan persyaratan pencalonan yang termuat dalam formulir B pencalonan Parpol (Partai Politik) KWK,” kata Ketua KPUD Malra, Basuki Rahmat Oat pada kegiatan sosialisasi yang dilangsungkan di Aula Hotel Villia, Rabu malam (17/7/2024).

Baca juga :   Anggota Polres Tual Kawal Pendistribusian Satu Kotak Hasil Pleno Rekapitulasi Pemilu ke Tingkat Provinsi

Oat menegaskan, ada 4 item yang diatur dalam formulir B Pencalonan KWK sebagaimana diatur PKPU Nomor 8 Tahun 2024. 4 item penting yakni, ketika dukungan pencalonan ditandatangi oleh parpol dan atau gabungan parpol. Kesepakatan parpol atau gabungan parpol tidak akan menarik dukungan kepada pasangan calon yang sudah didaftarkan. Sebaliknya, pasangan calon tidak mengundurkan diri sejak didaftarkan.

“Selain itu, kesepakatan parpol dan pasangan calon yang termuat dalam formulir KWK, penyampaian naskah fisik visi misi dan program bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara,” ujarnya

Dikatakan, terkait dokumen visi visi dan program dimaksud, maka melalui
kegiatan tersebut, penyampaian naskah fisik visi misi harus disesuaikan dengan rencana pembangunan jangan panjang daerah.

“Karena ini pemenuhan syarat administratif sehingga secara khusus bagi parpol yang mendapatkan kursi di pemilu 2024 lalu, setiap parpol atau gabungan parpol agar bakal calon diingatkan dokumen visi misi dan program yang disesuaikan rencana pembangunan jangka panjang daerah,” ungkapnya.

Dalam acara tersebut Kepala Badan Bapenglitbangda Malra, Clemens Welavubun didampingi Komisioner KPU, Triko Notanubun dan Sekertaris Bappeda itu, Welavubun mengatakan RPJMD merupakan acuan bagi pasangan bakal calon bupati dan wabup untuk menyusun visi misi, baik jangka pendek maupun jangka panjang yang dimulai dari tahun 2025 – 2045. (AL)