Polres Tual Sita Tiga Ton Sopi Tak Bertuan di Perairan Tamedan
MediatorMalukuNews.com _ Pihak Polres Kota Tual menyita tiga ton Minuman Keras (Miras) tradisional jenis sopi tak bertuan di perairan laut Desa Tamedan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual yang dibuang ke laut dari Kapal Sabuk Nusantara 60.
Penyitaan miras ilegal kali ini, merupakan penyitaan yang cukup banyak.
Kapolres Tual AKBP. Adrian S.Y.Tuuk melalui press release di Mapolres Tual belum lama ini (26/7/2024)
menyatakan, miras yang disita kini telah diamankan pihaknya setelah dilakukan tindakan penyitaan dari Kapal Sabuk Nusantara 60 yang berlayar dari salah satu pelabuhan laut Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menuju pelabuhan laut Kota Tual.
Kata Kapolres, penyitaan miras tersebut didasarkan pada Perda Kota Tual tentang larangan menjual maupun mengkonsumsi miras. Dimana itu merupakan perkara pidana tanpa izin dan larangan memproduksi mengedarkan, memperdagangkan, menimbun, menyimpan, mengoplos, menjual dan menyajikan minuman keras dan atau membawa minuman keras dan atau bahan baku minuman keras dalam bentuk apapun.
“Penyitaan Miras tersebut didasarkan pada Perda Kota Tual Nomor 6 Tahun 2019, dimana hukumannya kurungan 3 bulan, dan denda Rp. 50 juta. Pasal 25 Perda Kota Tual Nomor 6 Tahun 2019. Ini yang menjadi landasan kami dalam penegakan hukum,” tegas Kapolres di hadapan para tokoh Agama, Raja Dullah dan tokoh masyarakat serta perwakilan Pemerintah Kota Tual.
Dikatakan, penyitaan miras itu bermula dari adanya informasi bahwa KM Sabuk Nusantara 60 mengangkut 79 jerigen berisi sopi. Kapal ini berangkat dari salah satu pelabuhan di Kabupaten MBD menuju Kota Tual, tanggal 23 Juli 2024.
Menurutnya, ketika miras ini disita, pihaknya masih ada dalam pelaksanaan kegiatan operasi Antik oleh pihak Polres Tual.
“Pengungkapan kasus ini masih dalam operasi Antik yang sudah berjalan beberapa waktu lalu,”ungkapnya.

Sehingga, lanjut Kapolres, dari informasi yang diperoleh bahwa ada miras tiga ton tak bertuan itu, namun pihaknya melalui Sat Res Narkoba terus berupaya menelusurinya hingga nantinya bisa mendapatkan siapa yang menjadi pemilik benda haram tersebut.
Dikatakan, kronologi pengungkapan miras ilegal tersebut dilaporkan kepadanya oleh Kasat Narkoba Polres Tual, bahwa barang haram yang selalu meresahkan masyarakat tersebut, diangkut menggunakan KM. Sabuk Nusantara 60 menuju Kota Tual, tanggal 23 Juli 2024. Setelah mendengar Informasi tersebut dari sumber yang dipercaya, kemudian Sat Res Narkoba langsung menindaklanjuti nya. Dan pada tanggal 25 Juli Sat Res Narkoba melakukan pendalaman informasi. Alhasil diketahui jika miras tersebut sudah diturunkan di perairan dekat Desa Tamedan, Kecamatan Dulah Utara Kota Tual. Setelah mendapatkan informasi Satuan Reserse Narkoba Polres Tual langsung menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Setelah berada di TKP, lanjut Kapolres, Kasat Res Narkoba Polres Tual memerintahkan anggotanya segera melakukan pengungkapan. Dan ternyata 79 jirigen yang berisi miras tiga ton itu sudah diikat dengan tali dan di buang ke laut dekat Desa Tamedan. Kemudian sopi tersebut diamankan pihaknya.
Perwira polisi berpangkat dua melati ini menyampaikan, apa yang dilakukan, semuanya dalam rangka cipta kondisi kamtibmas yang aman sekaligus memutus mata rantai peredaran miras di kota Tual.
“Jika miras sebanyak ini tiba di Tual maka bisa mengganggu stabilitas kemanan di Kota Tual,” tandasnya.
Kapolres berjanji pihaknya akan terus berusaha meminimalisir tingkat kejahatan dan kerawanan konflik di kota tersebut, salah satunya menekan peredaran miras tradisional ini di wilayah hukum Polres Tual.
Dikatakan, sering terjadi bentrokan antar desa, kampung, juga para generasi muda di Kota Tual belakangan ini akibat buntut dari pengaruh mengkonsumsi miras yang tak terkontrol sehingga muncul tauran dan perkelahian antar kelompok yang berimbas pada perbuatan melawan hukum.
“Jadi dari miras ini- lah kemudian orang bisa melakukan tindakan penganiayaan, pengrusakan dan pengeroyokan serta pengancaman dan lain sebagainya kepada orang lain,” jelasnya.(Al).)
