KPU Malra Masih Tunggu Rekomendasi Dinkes Soal Rujukan Pemeriksaan Kesehatan Paslon Kada
MediatorMalukuNews.com – Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) masih menunggu rekomendasi Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat terkait rumah sakit rujukan untuk pemeriksaan kesehatan pasangan calon kepala daerah (Paslon Kada) yang akan bertarung di Pilkada Serentak 2024, November mendatang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUD Malra, Trikoliwa Notanubun di Langgur, Jumat (9/8/2024), menyatakan pihaknya sesuai PKPU Nomor 1090 harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk penetapan rumah sakit rujukan.
Notanubun mengakui pihaknya sudah menyurati Dinas Kesehatan Kabupaten terkait.keperluan pemeriksaan kesehatan para calon kepala daerah.
“Kemarin kami sudah bersurat ke Dinkes. Surat KPUD Maluku Tenggara nomor : 151/PL.01.4-SD/8102/2024 itu berisi permohonan Rekomendasi Rumah Sakit Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara Tahun 2024,” katanya.
Menurut dia, jika Dinkes Malra sudah menyampaikan tiga nama rumah sakit rujukan dimaksud, maka KPUD akan melakukan pleno untuk menetapkan satu dari tiga rumah sakit yang direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai rujukan.
“Kalau rapat pleno menyatakan tiga rumah sakit yang direkomendasikan tidak layak atau tidak memenuhi syarat karena minimnya fasilitas penunjang, maka KPUD Malra berhak merekomendasikan rumah sakit lain yang dinilai memadai,” katanya.
Ia menambahkan, jika Dinkes hingga waktu ditentukan tidak memberi nama-nama rumah sakit yang direkomendasikan, maka akan dilakukan langkah sesuai amanat PKPU nomor : 1090 Bab 2 huruf (c) angka (1), yang menyatakan KPU Provinsi dan KPUD Kabupaten/Kota meminta rekomendasi untuk menggunakan RS TNI dan Polri.
“Batas waktu untuk Dinkes Malra memberikan rekomendasi adalah satu hari setelah pendaftaran paslon. Jika tidak ada, maka KPU menggambil langkah paling lambat tanggal 29 Agustus 2024, paska pendaftaran,” kata Notanubun. (Aladin Sukma)
