Jaksa Tunggu Audit Inspektorat Malteng Untuk Usut Dugaan Korupsi DD/ADD Negeri Tuhaha

IMG-20240901-WA0073

MediatorMalukuNews.com – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon diinformasikan masih menunggu hasil audit pihak Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri/Desa Tuhaha Kecamatan Saparua Timur, kabupaten setempat untuk diproses hukum.

Lambatnya proses audit pihak Inspektorat Malteng untuk melimpahkannya kepada pihak korps baju cokelat itu membuat sejumlah warga Tuhaha mencurigai ada oknum di pihak Inspektorat Malteng dinilai sengaja menghambat lajunya pengusutan uang negara sekian banyak yang diduga merugikan masyarakat adat setempat.

Bagaimana tidak, kasus dugaan korupsi anggaran ADD/DD Tuhaha terkuak setahun lalu, kemudian masyarakat Tuhaha melaporkan ke pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini, namun setahun telah berlalu, padahal kasus ini, dibilang masih mengendap di pihak Inspektorat Malteng sehingga pihak Kejaksaan hanya bisa mengaku menunggu penyerahan hasil audit Inspektorat untuk ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

Lambatnya proses audit pihak Inspektorat Malteng membuat gerah sejumlah warga Negeri Tuhaha yang ada di Kota Ambon.
Bahkan mereka berani angkat bicara secara blak-blakan kepada wartawan terkait kasus dugaan “Pancuri” uang negara tersebut.

Baca juga :   AM GPM Cabang Sion 1 Ranting Moria Jemaat Soya Inisiatif Buka Jalan Longsor di Dusun Kayutiga

“Kita minta agar proses ini berjalan, karena memang sudah satu tahun proses ini tertunda. Kita sudah berkoodinasi
di tingkat Kejari tapi pada akhirnya (Jaksa) menunggu hasil audit dari inspektorat Kabupaten Maluku Tengah Tapi sampai saat ini sudah sampai satu tahun tidak ada respon balik,” lapor Stanly Ishak mewakili masyarakat Negeri Tuhaha Kepada sejumlah awak media Sabtu, akhir pekan kemarin (31/8/2024).

Pria ini mengatakan, kasus dugaan korupsi ini sudah disampaikan sesuai hasil laporan tertanggal 26 November 2023 kepada pihak Kejaksaan Negeri Ambon. Oleh karena itu, selaku anak negeri Tuhaha merasa terbeban, sehingga kasus ini harus terus dikawal.

Warga Tuhaha ini mengharapkan Inspektorat Malteng lebih pro aktif mempercepat proses audit dugaan kasus yang sudah sampai ke tangan mereka sejak 2017-2023, mengingat terdapat sejumlah program kerja yang diduga dibuat fiktif.

“(Seperti) Program kerja yang fiktif senilai Rp. 600 juta yakni Silpa yang diserahkan Bendahara Negeri Tuhahah kepada Raja yang pada saat itu dipimpin J. Sasabone,” beber-nya.

Baca juga :   DPD Partai Hanura Buka Pendaftaran Balon Kepala Daerah se-Maluku

Ditambahkan, pihaknya mencurigai atau menduga adanya permainan di balik kasus penyelewengan uang negara tersebut.

“Prinsipnya kita akan mengawal proses ini sampai selesai, karena sampai sekarang tidak respon dari pihak Inspektorat Kabupaten Malteng,” tandasnya.

Sementara itu, pihak Inspektorat Malteng dan pihak berwenang lainnya belum berhasil dikonfirmasi terkait kasus yang dibeberkan warga Tuhaha tersebut. (TIm)