Hindari Persoalan Hukum Soal Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah, Wali Kota Tual Ingatkan ini
MediatorMalukuNews.com_Wali Kota, Tual Hi. A. Yani Renuat mengingatkan pihak-pihak yang bergerak di bidang jasa pengadaan barang dan jasa milik pemerintah harus mengikuti ketentuan aturan yang berlaku agar terhindar dari persoalan hukum.
Demikian ditegaskan Wali Kota ketika membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa yang dilangsungkan di Aula Kantor Walikota Tual, belum lama ini (13/5/2025).
“Sejalan dengan kegiatan hari ini saya pesankan bagi peserta sosialisasi agar dapat mengikuti dengan serius dan sungguh-sungguh materi yang disampaikan oleh narasumber sehingga dapat diaplikasikan pada pelaksanaan program dan kegiatannya dengan baik agar terhindar dari permasalahan hukum,” ingatnya.
Orang nomor satu Kota Tual ini menambahkan, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang /jasa pemerintah termasuk adanya perubahan regulasi pada pengadaan barang/jasa Pemerintah Desa serta bagaimana implementasi elektronik versi enam.
Dikatakan, pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengacu pada peraturan perundang- undangan tersebut. Karena itu dinilai sebagai bentuk keseriusan pemerintah mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai prinsip-prinsip pengadaan, yakni: efisien, efektif, transparan, bersaing, adil dan akuntabel.
”Pengadaan yaitu efisien, efektif, transparan, bersaing, adil dan akuntabel. Maka akan menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap anggaran yang dibelanjakan diukur dari aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi dan penyedia,” tandasnya.
Menurut Wali Kota, Pemerintah Daerah (Pemda) mempunyai tanggung jawab mensejahteraan masyarakat melalui program dan kegiatan yang ada pada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Oleh karena itu, dalam melaksanakan program tersebut, tentu saja harus melalui sejumlah tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan kegiatan itu sendiri.
”Dengan selalu berpedoman kepada peraturan perundang- undangan yang berlaku sehingga akan didapatkan hasil pembangunan yang berkualitas, dan dapat dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat,” jelasnya.
Untuk itu. tambah dia, pengadaan barang/jasa bukan saja hanya suatu proses mendapatkan penyedia barang/jasa, tetapi harus dimaknai secara luas bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
”Sejalan dengan kegiatan hari ini saya pesankan bagi peserta sosialisasi agar dapat mengikuti dengan serius dan sungguh-sungguh materi yang disampaikan oleh narasumber sehingga dapat diaplikasikan pada pelaksanaan program dan kegiatannya dengan baik dan terhindar dari permasalahan hukum,” timpalnya.
Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada para narasumber yang hadir memberikan materi bagi peserta sosialisasi di julukan ‘maren’ ini.(Al).
