Polres Malra Serahkan Tiga Tersangka Pembacokan di Ohio Selayar ke Kejaksaan
 
								    				
							    			MediatorMalukuNews.com_ Pihak Polres Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Provinsi Maluku pada Jumat, 23 Mei 2025 pukul 15.00 wit menyerahkan tiga tersangka pembacokan di Ohio/Desa Selayar, Kecamatan Kei Kecil, kabupaten Malra ke pihak Kejaksaan Negeri setempat.
Ini bertempat di ruangan Polres Malra, dipimpin Kapolres Malra, AKBP Frans Duma S.P didampingi Kasat Reskrim, IPTU Barry Talabessy. Sekaligus digelar press release soal penanganan kasus tindak pidana Kekerasan bersama terhadap orang atau penganiayaan.
Dalam release itu, dipaparkan kronologis terkait kasus pidana tersebut, bahwa pada hari Rabu tanggal 01 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 Wit, bertempat di Ohoi/Desa Selayar Kecamatan Kei Kecil, terjadi tindak pidana kekerasan bersama kepada korban yang dilakukan tersangka berinisial S R alias Ipul, T R alias T dan A R alias O terhadap para korban S M alias M dan S R M alias R dengan cara mengunakan parang untuk membacok korban S M sehingga mengenai bagian samping sebelah kanan kepala sebanyak satu kali, dada sebelah kanan sebanyak satu kali, siku sebelah kanan sebanyak satu, dan punggung kiri bagian atas sebanyak satu kali. Kemudian dilakukan juga kepada S R sehingga mengenai pergelangan tangan korban sebelah kanan sebanyak empat kali dan bagian dagu sebanyak satu kali, kemudian para tersangka memegang parang sambil berlari ke arah ujung Desa / Ohoi Selayar. Di lain pihak, para korban dilarikan ke Rumah Sakit Karel Satsuibun menggunakan mobil truck L300 untuk mendapatkan pertolongan.
Diketahui, motif pembacokan dilakukan karena para tersangka membela ibu kandung mereka dari para korban.
Dari hasil penyidikan dan pelimpahan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Tual, penyidik telah memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan pada hari Kamis tanggal 22 di Mei 2025 para tersangka diserahkan ke pihak Kejaksaan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Para Tersangka diancam dengan pasal kekerasan bersama terhadap orang atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat adalah perbuatan melanggar hukum sebagaimana pasal 170 ayat (1) dan/ atau ayat (2) ke-1e dan/ atau ke-2e KUHPidana dan/ atau Pasal 351 (1) dan/ atau ayat (2) KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun pidana penjara.
“Kami menghimbau kepada kalangan pemuda untuk menjaga Kamtibmas dengan tidak membawa senjata tajam, apalagi menggunakan senjata tajam untuk melakukan kekerasan karena harus menghadapi dengan konsekuensi hukum yang berat,” tandas Kapolres. ()
