DPRD dan Pemkot Ambon Resmi Teken Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2025

Ambon, MMN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon bersama Pemerintah Kota Ambon resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Penandatanganan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon yang digelar di ruang sidang utama, Rabu (23/7/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Moritz Liebrecht Tamaela, dan dihadiri oleh Wali Kota Ambon Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si., Wakil Wali Kota, jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta pejabat struktural Pemerintah Kota Ambon.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menjelaskan bahwa rapat paripurna dihadiri oleh 23 dari total 35 anggota DPRD, dengan 5 lainnya berhalangan. Kehadiran ini telah memenuhi kuorum sesuai Peraturan DPRD Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, sehingga sah untuk pengambilan keputusan penting.
Dasar Penyusunan Perubahan APBD Kota Ambon 2025
Nota Kesepakatan Bersama yang ditandatangani tertuang dalam dokumen Nomor 900.06-164-DPRD-2025 dan 903-04-NK-2025. Dokumen ini memuat arah kebijakan anggaran terbaru yang disepakati bersama sebagai dasar penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon Tahun 2025.
Isi nota mencakup:
Perubahan asumsi makro ekonomi daerah
Kebijakan pendapatan dan belanja daerah
Kebijakan pembiayaan pembangunan
Kebijakan ini menjadi pedoman penting dalam menyelaraskan rencana pembangunan dengan kebutuhan dan prioritas riil masyarakat Kota Ambon.
Penandatanganan ini menegaskan komitmen kuat antara DPRD dan Pemerintah Kota Ambon dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang transparan, responsif, dan tepat sasaran demi mendukung pembangunan berkelanjutan di berbagai sektor. (MMN)