Minta Polres SBB Intensifkan Penyelidikan, PH Duga Ada Kelompok Lain Jadi Eksekutor
 
								    				
							    			MediatorMalukuNews.com_Perkara kekerasan bersama yang menyebabkan korban kehilangan nyawa yang terjadi di Desa Kamal terus mendapat perhatian dari Penasehat Hukum (PH) dari tersangka Yandri Nikwelebu dan Corinus Tuakora, yaitu Kresmon Touwelly SH.
Touwelly kepada media ini di Pelataran Kantor Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, jalan Pendidikan, Kota Piru , baru-baru ini (24/9/2025) meminta satuan unit Reskrim Polres Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) melakukan penyelidikan lebih intensif terhadap kasus pembunuhan Frenchy Patrouw alias “Teteka” (25), karena berdasarkan pengakuan para saksi di Pengadilan itu ada salah satu saksi yang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu Touwelly mengungkapkan, dari kesaksian dari para tersangka, ada fakta, yang mengungkapkan, munculnya sekelompok orang yang datangnya dari arah Jembatan Kamal saat kejadian yang diduga menjadi eksekutor dari pembunuhan Frenchy Patrouw alias Teteka tersebut.
Menurut Penasehat Hukum itu, adanya dugaan tersebut karena, kelima tersangka yang ditetapkan saat ini, yakni :Wiltens Wiliam Makulua alias Wiliam, Gilian Daud Monaten alias Daud, Juan Heavenly Somae, Alias Juan, Yandry Nikwelebu alias Yan, Corinus Tuakora alias Nus menganiaya korban dengan kepalan tangan kosong saja, tetapi pada korban terdapat empat luka robek sebesar koin, dengan kedalaman sekitar 4-5 centi, dan ada luka lebam di telinga kiri dan sekujur tubuh.
” Yang Katong tuntut disini adalah, pelaku yang mengekskusi korban hingga meninggal dunia, karena Beta curiga bahwa ada kelompok lain yang datangnya dari arah jembatan ( Kamal ) itu yang melakukan eksekusi sampai korban meninggal dunia ” cetusnya.

Touwelly menegaskan, Polisi juga harus menetapkan orang – orang yang datang dari arah jembatan Kamal itu sebagai tersangka karena hingga saat ini dengan penetapan kelima tersangka saat ini pihak keluarga korban tidak merasa puas, pihak tersangka juga tidak merasa puas.
Touwelly menerangkan, kejadian penganiayaan terhadap korban Teteka yang dilakukan oleh kelima tersangka itu terjadi dibawah pohon Mangga dekat kuburan di Desa Kamal.
Mengutip kesaksian Yandry Nikwelebu di Sidang itu, PH ini menjabarkan, kejadian pemukulan terhadap korban Teteka adalah saat korban datang dari arah Nuruwe, langsung dihadang Marnes Monaten dan ditarik dari rambutnya korban sempat kaget dan di melepaskan motornya, korban dikeroyok oleh para tersangka dan Marnes Monaten di tempat itu,
Setelah dikeroyok dengan tangan kosong, para tersangka kemudian meninggalkan korban di tempat tersebut, karena mereka mengira sejumlah bayang – bayang orang yang datangnya dari Jembatan Kamal adalah anak- anak dari Nuruwe.
Pada saat itu juga , Mereka sempat mendengar korban berteriak.” mari sudah katong bakalai.beta punya teman -teman su ada ni”
Karena kesaksian ini, Penasehat Hukum ini berkesimpulan, saat para tersangka selesai menganiaya dan meninggalkan Korban, korban masih dalam keadaan hidup, untuk itu dirinya meminta polisi untuk mengusut tuntas perkara pembunuhan tersebut.( Nicko Kastanja).
