Diberhentikan PT. Careguard Jasa Indonesia, Fenyapwain Nilai Tak Adil & Minta Dinas Ketenagakerjaan Tanimbar Usut Perusahaan Ini
mediatorMalukuNews.com- Seorang petugas keamanan bernama Coelestinus Fenyapwain (45) resmi diberhentikan dari tugasnya di PT Careguard Jasa Indonesia, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor CG-SK/02126/IX/2025 tertanggal 25 September 2025.
Dalam surat itu disebutkan Coelestinus diberhentikan karena dianggap melakukan pelanggaran indisipliner, yakni meninggalkan pos jaga saat bertugas.
Namun, Coelestinus kepada wartawan di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada 2 Oktober 2025 menyatakan dirinya tak pernah merasa melakukan kesalahan sebagaimana dituduhkan.
Coelestinus menjelaskan sejak bekerja di berbagai perusahaan penyedia jasa keamanan sejak 2009, ia selalu memperpanjang kontrak kerja tanpa persoalan berarti.
Ia pernah bergabung di beberapa perusahaan besar, seperti PT Sandi Putra Makmur, PT Humanika Perkasa, PT Bravo Satria Perkasa, hingga Graha Sarana Duta. Namun, sejak bergabung dengan PT Careguard Jasa Indonesia pada 1 Juli 2025, situasi berubah.
Ia menerima Surat Peringatan (SP) 1 dan SP2 yang menurutnya tidak jelas dasar kesalahannya.
“Pak Rian di Surabaya menelpon pada 25 September, jam 4 sore, mempertanyakan soal SP1 dan SP2. Saya bingung, karena saya tidak merasa salah, tiba-tiba saja diberikan surat peringatan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pada 10 September 2025 dini hari, saat bertugas di kompleks Telkom Saumlaki, dirinya sempat keluar membeli makan. Ketika kembali, ia melihat mesin menyala dan seorang rekannya sedang melakukan video conference.
Menurut Coelestinus, ia tetap berada di area kantor hingga pagi hari. Namun, beberapa hari kemudian, ia justru dituduh meninggalkan pos jaga.
Pihak perusahaan melalui Miftah Juan, perwakilan PT Careguard Jasa Indonesia, memberikan penjelasan berbeda.
Menurut Miftah, pada 10 September 2025 pukul 01.01 dini hari, Telkom Saumlaki menggelar kegiatan Rehearsal Power yang dipantau langsung pimpinan Telkom via Zoom. Saat petugas operator CME melakukan patroli dan memperlihatkan kondisi kantor, Coelestinus tidak terlihat berada di lokasi.
Hal ini kembali terjadi pada pukul 04.00 saat patroli berikutnya.
“Laporan resmi rehearsal mencatat baha security tidak berada di lokasi. Kami sudah meminta klarifikasi dan bukti patroli dari yang bersangkutan, namun sampai 15 September tidak diberikan. Karena itu, kami minta surat pernyataan atas ketidakdisiplinan tersebut,” jelas Miftah.
Coelestinus menilai pemberhentian tersebut tidak adil dan akan meminta pendampingan dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mengusut persoalan ini.
Selain itu, ia juga menyinggung persoalan hak pekerja, terutama terkait pesangon dan jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS/Jamsostek).
Menurutnya, sejak 2009 hingga 2020, banyak pekerja security tak mendapatkan pesangon yang layak.
“Baru pada 2021 kami mulai dapat pesangon, itu pun hanya satu kali gaji. Padahal sejak awal saya sudah punya Jamsostek dan BPJS. Saya hanya ingin ada keadilan bagi kami pekerja,” ujarnya.
Kasus ini menyoroti hubungan kerja antara perusahaan penyedia jasa keamanan dengan tenaga kerja lapangan yang kerap berpindah dari satu perusahaan ke perusahaan lain sesuai kontrak pengguna jasa.
Sementara itu, pihak media terus mengonfirmasi perkembangan kasus ini, termasuk meminta tanggapan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk memastikan apakah keputusan pemecatan telah sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.()
