Masyarakat Minta Kejaksaan Negeri Tiakur Jangan Petieskan Kasus Korupsi DD Werwaru MBD

IMG-20230626-WA1364

Tiakur, mediatormalukunews.com– Masyarakat Dusun dan Desa Werwaru, Kecamatan Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) Provinsi Maluku meminta pihak Kejaksaan Negeri Tiakur MBD membuka kembali kasus korupsi Dana Desa (DD) Werwaru secara terang benderang ke public dan jangan mempetieskannya, sehingga kasus ini tak lagi dipertanyakan oleh masyarakat desa tersebut. Pasalnya, kasus dugaan penyelewengan uang negara yang tak sedikit jumlahnya ini, terkesan ditutupi, sejak dimutasinya pimpinan Kejaksaan Negeri MBD yang lama beberapa waktu lalu.

Permintaan masyarakat Werwaru bertolak dari perintah undang-undang yang telah berlaku di republik ini terkait pengawasan masyarakat secara luas terhadap jalannya penggunaan keuangan negara.

Yusuf Saknosiwy, tokoh masyarakat MBD menyatakan, pihak Kejaksaan jangan main-main dengan laporan kasus penyelewengan uang negara, terlebih menyangkut dana desa, sebab masyarakat kecil nanntinya yang dirugikan.

Dikatakan, beberapa waktu lalu walaupun sudah ada pimpinan Kejaksaan Negeri MBD yang baru saat ini, namun kasus korupsi DD Desa Werwaru belum juga ditindak lanjuti sebagaimana yang diharapkan.

“Saya heran, kasus korupsi dana desa yang dilaporkan masyarakat ke pimpinan Kejaksaan Negeri MBD di Tiakur kabarnya tak jelas. Dan beliau katanya sudah tak bertugas lagi saat ini, karena dimutasi. Tapi penanganan lanjut kasus korupsi ini tak ada kabar lagi. Jadi kasus korupsi ini seakan-akan dipetieskan pihak Kejaksaan. Dugaan kami masyarakat Werwaru seperti itu,” ujarnya kepada wartawan di sela –sela kunjungan beberapa anggota Kabinet Presiden Jokowi ke Tiakur, MBD baru-baru ini.

Baca juga :   Jasa Raharja Sukses Gelar Puncak Kompetisi Inovasi Keselamatan Lalu Lintas Terbesar di Indonesia

Yusuf mengakui, dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, jaksa telah memanggil sejumlah masyarakat Werwaru sebagai saksi untuk dimintai keterangan termasuk dirinya dan seorang guru bernama ibu Nurimarna.

Dikatakan, di sana ada laporan pertanggung jawaban DD 100 % namun setalah diteliti berkasnya ada yang direkayasa, misalnya pembangunan rumah guru, pembangunan jalan rabat beton dan sejumlah lain proyek lainnya.

“Semua ini menjadi tanggung jawab penegak hukum. Jangan sampai hukum itu tumpul ke atas, tajam ke bawah,” ingatnya.

Selain tu, tambah dia, DD tahun 2021 sudah ada laporan 100 %, padahal pengadaan pipanisasi dan belanja mesin dan upah kerja untuk Dusun Upunyor di Desa Werwaru sebesar Rp 71, 7 juta,- tak kelihatan fisiknya, meskipun telah dilaporkan ‘Aman’, alias Asal Bapa Senang (ABS).

“Waduh, sangat disayangkan, desa kami mendapat predikat terbaik di Maluku dalam pembuatan administrasi desa tercepat, ternyata pengelolaan dana desa kami terbilang carut-marut, termasuk korupsi dana desa yang melibatkan mantan bendahara yang kini sudah beralih status sebagai Kaur Pemerintahan Desa Werwaru,” bebernya.

Baca juga :   Latarbelakang Tudingan Dugaan Korupsi Kapus Inamosol, Kasualitas Kebijakan Evaluasi Timbulkan Perpecahan

Diungkapkan, skenario pergantian bendahara oleh kepala desa adalah upaya akal-akalan untuk menutupi anggaran yang telah diselewengkan selama menjadi bendahara. Padahal nilai yang dikorupsi dari DD Wearwaru terbilang ratusan juta rupiah sebagaimana juga yang diungkapkan oleh kades Werwaru, Elias Tenggawna baru-bari ini.

“Dari rentetan kejadian dugaan tindak pidana korupsi, maka saya minta kepada Kejaksaan dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI meresepon laporan pengaduan masyarakat terkait dana desa yang digelontorkan untuk kesejaterahan rakyat, dan bukan untuk kelompok tertentu saja. Saya juga menilai Inspektorat Kabupaten MBD sengaja menutup mata terhadap pelaku korupsi yang ingin menyengsarakan rakyat. Saya secara pribadi hingga saat ini juga belum pernah mendapat bantuan dari dana desa yang dikucurkan selama ini. Rasa keadilan tak ada lagi, pupus sudah harapan kami sebagai warga masyarakat kecil,” tandas Saknosiwy.

Kades Elias Tenggawna yang dikonfirmasi di kediamannya mengaku bahwa dirinya tak bisa memberhentikan bendahara desa Werwaru meskipun yang bersangkutan sudah diduga menyeleweng, sebab dia berdalih bahwa siapa yang nanti akan menggantikan uang sebanyak itu, biarlah dia (bendahara) bekerja untuk menutupi utangnya. (em).