Putus Mata Rantai Percaloan Adminduk di Disdukcapil SBB, Kadis: Kita Tindak Bila Ada ‘Main Mata’

IMG-20250815-WA0006

MediatorMalukuNews.com_ Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Julis Nahuway menyatakan komitmennya untuk memutus mata rantai aksi percaloan di instansi yang dipimpinnya soal jasa pengurusan administrasi. Ini dilakukan supaya data Administrasi Kependudukan (Adminduk) setiap orang harus dijaga kerahasiaannya.

“Karena data Adminduk itu harus dijaga kerahasiaannya, seng (Tak) bisa orang lain urus orang lain punya. Karena data itu bisa saja disalahgunakan, karena itu kita (Disdukcapil) sudah diperintahkan harus menjaga dan merahasiakan data kependudukan,” urainya kepada wartawan belum lama ini (11/8/2025).

Nahuway saat ditemui di kantornya, Jalan kabarezzy, kompleks Kantor Bupati lama di Piru, pusat ibukota kabupaten SBB mensinyalir, selama ini ada pihak luar yang diduga sengaja melakukan pengurusan dokumen penduduk untuk kepentingan dirinya.

“Bersyukur kalau mereka tidak ambil uang jasa kepengurusan, tetapi kalau mereka ambil uang, kan nama Dinas jadi buruk. Sementara di sisi lain, untuk persoalan data, tidak ada jaminan bahwa apakah orang yang mengurus bisa merahasiakan data masyarakat yang diambil sementara kerahasiaan data kependudukan, itu telah diamanatkan di undang – undang,” jabarnya.

Baca juga :   KKP Segel Unit Pengolahan Ikan di Ambon, Diduga Tak Terapkan Standar Mutu

Informasi yang dihimpun, undang- undang yang mengatur kerahasiaan data penduduk di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurut Kadisdukcapil SBB ini, pihaknya juga bakal bertindak tegas kepada bawahannya yang diduga ada ‘main mata’ dengan para calo. Sebab, untuk pelayanan Adminduk itu tidak dipungut biaya.
Lagi pula, perihal administrasi sudah disesuaikan dan dilaksanakan sesuai ketentuan atau aturan yang berlaku.

Untuk pelayanan mengurus pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diminta hanya Kartu Keluarga (KK) saja, karena pada KK ada Nomor Induk Kependudukan (NIK). Karena itu, yang pantas mengurus KTP adalah orang yang namanya tertera di dalam daftar KK saja. Akan tetapi, jika orang yang di luar KK lakukan pengurusan bilamana orang di KK tersebut sakit. Oleh karena itu, harus disertai dengan Surat Keterangan Sakit, bukan hanya menggunakan Surat Kuasa, mengingat Surat Kuasa bisa dibuat- buat saja. (Nicko Kastanja)