Siap Penuhi Panggilan Reskrim, Mantan Kadis PMD SBB Nyatakan Pendapatan Desa Piru Kewenangan Pemdes

IMG-20251008-WA0015

MediatorMalukuNews.com_ Pemeriksaan Kepala Desa Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Simon.O Manupassa oleh Satreskrimsus Polda Maluku yang digelar di Polres SBB sejak Senin,6 (6/10/2025), mendapat tanggapan staf ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM , Reinhold V Lisapaly.

Saat ditemui di ruang kerjanya pada, Selasa, (7/10/2025), Lisapally mengungkapkan, dirinya juga mendapat panggilan untuk menjadi saksi pada perkara tersebut, karena kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat dan Desa (PMD) Kabupaten SBB pada masa itu.
Ketika disingung terkait pembinaan Dinas Pemdes terhadap Desa Piru, Lisapaly mengungkapkan, Persoalan Desa Piru terkait masalah keuangan Desa, terlebih khusus pendapatan Desa adalah kewenangan Desa, sehingga untuk pemasukan keuangan Desa seperti Pendapatan Asli Desa ( PAD) sesuai peraturan harus disetor kepada Bendahara Desa
Menurutnya , kewenangan Dinas PMD adalah ketika ada laporan dari Desa ke Dinas, yang bisa dilihat dalam silpa Desa, dimana Dinas PMD bisa mengetahui ada pemasukan lewat APBDes, tetapi tidak memiliki kewenangan.
Lisapally menegaskan, yang untuk pemasukan anggaran ke desa, adalah merupakan kewenangan Desa tersebut yang diatur dalam peraturan Desa.
Intinya selaku Kadis PMD di Tahun 2022, dirinya siap mengklarifikasi sesuai dengan kewenangan Dinas, tetapi secara teknis pengelolaan anggaran pendapatan Desa adalah kewenangan Desa dalam pertanggungjawaban kepada Masyarakat Desa.
Terkait pemanggilannya yang dijadwalkan pada Sabtu, (11/10/2022), Lisapally menyatakan, tetap proaktif dalam memberikan klarifikasi kepada pihak kepolisian, dan siap memenuhi peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. ( Nicko Kastanja)

Baca juga :   Bupati SBB Jemput Kedatangan Jama'ah Haji dari Tanah Suci