Pintu Masuk ke Tong Tempat Pengolahan Emas Pulau Buru Kena Sasi Adat
MediatorMalukuNews.com _ Pemerintah Hukum Adat Dataran Rendah – Kepala Soa/Tokoh Adat Waelata, Desa Widit, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru resmi memasang Sasi Adat atau tanda larangan adat untuk pintu masuk Tong, wilayah setempat yang menjadi tanah petuanan masyarakat adat itu, Kamis (12/2/2026).
Pemasangan sasi atau larangan adat dengan menancapkan daun kelapa sebagai simbol larangan beraktivitas di lokasi itu, didukung tiga soa/para tokoh adat, yang diwakili Kepala Soa Widit, Kepala Soa Dawan dan Kepala Soa Waedurat dan para tokoh adat.
Sasi adat yang dipajang di lokasi tersebut dimaksudkan agar setiap orang yang masuk kelur atau melakukan aktivitas harus meminta izin, dan sembarangan masuk tanpa sepengetahuan otoritas kelompok masyarakat adat setempat.
Salah satu perwakilan Tokoh Adat/Kepala Soa Waedurat, Abdul Kadir Waedurat kepada awak media baru -baru ini menyatakan, sasi adat sudah resmi dipajang di lokasi tersebut. Tujuan pemajangan sasi adat di Tong atau alat pengolah emas sebenarnya untuk memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang coba memasuki wilayah adat itu – segera menghentikan berbagai kegiatan di tanah milik warga adat. Dan, menyangkut perihal itu harus terlebih dahulu meminta izin atau berkoordinasi dengan para Kepala Soa atau para tokoh adat setempat sehingga tak menimbulkan hal-hal yang diinginkan.
“Sebab itu adalah hak ulayat kami. Kami tidak membatasi siapapun yang masuk. Tapi, bila yang bersangkutan punya kepentingan, perlu untuk memberitahukan kami sebelumnya sebagai pemilik lahan,” tegas tokoh adat tersebut. (ersol)
