Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Asistensi Rekayasa Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polda Bali

IMG-20240110-WA0007

MediatorMalukuNews.com – Jasa Raharja dan Korlantas Polri menggelar kegiatan Asistensi Rekayasa

Lantas di Wilayah Hukum Polda Bali, pada Selasa (09/01/2024).

Asistensi dipimpin langsung oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Eddy Djunaedi, Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, dan jajaran Korlantas lainnya.

Dalam arahannya, Kakorlantas mengatakan, kegiatan tersebut penting
dilakukan guna memperkuat koordinasi antar lintas terkait. “Sehingga tindakan yang kita lakukan di lapangan terkoordinasi dengan baik,” ujarnya.

Lebih lanjut Aan menyampaikan, dari hasil evaluasi, masih terdapat beberapa
catatan penting yang harus ditindaklanjuti dalam rangka mewujudkan keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, khususnya di wilayah Bali. Salah satunya masih sering terjadi kemacetan ketika volume kendaraan meningkat.

“Ini menjadi salah satu perhatian kita. Namun jangan sampai rekayasa lalu lintas yang diterapkan hanya jadi
pemindahan sumber kemacetan di tempat lain,” imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan panduan tentang bagaimana para petugas di lapangan melakukan pengambilan keputusan secara koordinatif dari masing-masing instansi terkait.

Baca juga :   Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di KM 370 A Tol Batang - Semarang

“Tentunya harus sesuai tupoksi, SOP, dan kebutuhan ketika pelaksanaan rekayasa jalan,” ujarnya.

Salah satu upaya yang akan terus dilakukan adalah mengoptimalkan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL).

“Ini adalah salah satu wadah efektif dalam berkomunikasi dan berkoordinasi terkait mengatur strategi-strategi di bidang lalu lintas, termasuk untuk penanganan kasus kasus kasuistis,” tambah Rivan.

Berbagai arahan dalam asistensi tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan rapat kerja teknis (Rakernis) lintas instansi. ()