Viral Isu ‘Nyong Wetang’ Soal Dugaan Korupsi Pajak Amdal MBD Rp.62 M di Medsos, Ini Klarifikasi Wabup Kilikily

IMG-20240322-WA0008

MediatorMalukuNews.com –  Baru- baru ini, cuitan salah satu akun Facebook dengan nama ‘Nyong Wetang’ sempat meramaikan publik dunia maya, karena cuitannya di Media Sosial (Medsos) ini sempat viral dan menghebohkan sejumlah masyarakat, terutama yang tinggal di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) atau warga asal Kabupaten MBD yang berada di rantau, serta sejumlah pihak lainnya, terkait dengan isu dugaan korupsi pajak daerah senilai Rp. 62 miliar.

Persoalannya, postingan ‘Nyong Wetang’ yang dicuitkan di Medsos itu -mengumbar soal dugaan isu penyimpangan dana senilai puluhan miliar, uang yang diduga diperoleh dari hasil pungutan pajak Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) di kabupaten julukan ‘Kalwedo’ yang disebut -sebut masuk ke kantong kas daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat beberapa tahun lalu yang tidak sesuai peruntukannya.

Dalam postingan itu, dibeberkan ke publik bahwa dana pajak yang diduga diperoleh dari PT. BKP-BTR (Batutua Kharisma Permai Batutua Tembaga Raya) yang bergerak di bidang usaha pertambangan – yang berlokasi di Pulau Wetar Kabupaten MBD sebesar Rp.62 miliar, disebutkan sudah disetor masuk ke kantong pihak Pemda setempat melalui Badan Pendapatan Daerah MBD. Namun diduga dana yang tak sedikit jumlahnya ini diduga disalah gunakan oleh pimpinan tertinggi di wilayah kabupaten tersebut, dan diduga dipergunakan demi kepentingan pribadi dan kroninya. Oleh karenanya, akun Facebook ‘Nyong Wetang’ meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik polisi, Kejaksaan maupun pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membentuk tim dan menelusuri dugaan kebenaran kasus yang dibeberkan akun bersangkutan.

Akun ‘Nong Wetang’ menyebutkan bahwa dia tidak menuduh pihak- pihak yang disebutkan, namun hanya dia bisa mencurigai saja dalam kasus dugaan penyelewengan dana pajak ini, sebab yang nanti mempunyai wewenang untuk memutuskan dugaan perkara ini bukan menjadi haknya, melainkan aparat penegak hukum tersebut.

Dan dikatakan, bilamana di kemudian hari jika dugaan itu ditelusuri dan terbukti, maka pihak yang terlibat dalam kasus tersebut perlu diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku di negara ini. Sebab ‘Nyong Wetang’ hanya bisa sebatas mencurigai bukan menuduh.

Sebagaimana dalam sorotan akun facebook ‘Nyong Wetang’ , diulas bahwa pada tahun 2019 ketika BTN resmi menjadi Bupati MBD menggantikan Barnabas Orno, maka ditunjuklah ALK (Wakil bupati saat ini) yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Bapenda Pendapatan Daerah Kabupaten MBD sebagai perwakilan Pemda MBD untuk bernegosiasi dengan salah satu pihak Perusahan Tambang Besar di kabupaten yang berbatasan dengan negara Timor Leste itu, terkait berapa besar pajak analisa mengenai dampak lingkungan yang harus dibayarkan pihak perusahan kepada Pemda setempat.

Baca juga :   Investor Muda Maluku Tumbuh Signifikan

Dibeberkan, dari Rp.62 miliar yang disepakati, diduga telah dikucurkan dana sebesar Rp. 30.miliar untuk tahap pertama, dan diketahui langsung oleh pihak ketiga yang diminta pihak Pemda MBD sebagai saksi, namun realisasi pembayaran sisa Rp.32 miliyar dari Rp.62 milyar diduga sudah tidak diketahui lagi oleh pihak ketiga sejak tahun 2020 hingga kini.

Sementara itu, disebutkan sesuai informasi yang diperoleh dari “Orang Dalam” atas keberhasilan salah satu petinggi daerah – ALK, yang ketika itu menjabat Kepala Badan Pendapatan Daerah yang menangani uang pajak tersebut, maka, salah satu petinggi yang lain di daerah itu- BTN kemudian menjatuhkan pilihan untuk memilih ALK menjadi pendampingnya atau pasangan calon wakilnya pada perhelatan pilkada periode 2019-2024.

Sebab dia menduga BTN berkesimpulan bahwa, ALK memiliki finansial yang mumpuni bila dibandingkan calon-calon lain menjadi pasangannya.

Diduga, bila uang senilai Rp. 62 miliar benar telah digelontorkan dari pihak perusahan tambang itu, maka seharusnya dijadikan sebagai pendapatan asli daerah bukan sebaliknya dipakai untuk kepentingan pribadi dan kroni, dan juga harusnya uang sebesar itu dimanfaatkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarkat MBD bila benar dana puluhan milyar itu sudah terealisasi.

Oleh sebab itu, diharapkan dana pajak itu tidak disalah gunakan untuk sesuatu kepentingan yang tak jelas peruntukannya untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, mantan Kepala Bapenda Kabupaten MBD ketika itu – Agusthinus Lekwarday Kilikily
yang saat ini menjabat sebagai orang nomor dua di lingkup pemerintahan kabupaten MBD, ketika dimintai konfirmasi via WhatsApp-nya terkait postingan ‘Nyong Wetang’ enggan balas berkomentar, tetapi hanya sebatas melihat pesan wartawan ini saja, pada Rabu (20/03/2024).

Hingga berita ini dipublikasi, Bupati MBD Benyamin Thomas Noach belum berhasil dikonfirmasi.

Baca juga :   Kapolres MBD Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbiran dan Sholat Ied Perayaan Idul Fitri 1445 H

Kendati demikian, di lain pihak, Wakil Bupati (Wabup) MBD, Agutinus L. Kilikily sudah mengeluarkan klarifikasi kepada publik melalu situs media resmi milik Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, yang dilaporkan dihadiri sejumlah wartawan di ruang kerjanya, dimana klarifikasi yang disampaikan, dia didampingi Kepala Bapenda Kabupaten MBD saat ini – Johana V. Johansz, Rabu (20/03/2024).

Sebagaimana dikutip media ini dari klarifikasi resmi melalui situs resmi Pemerintah Kabupaten MBD tersebut, dinyatakan bahwa isu tentang yang diciutkan oleh akun ‘Nyong Wetang’ dalam medsos Facebook itu merupakan cuitan Hoax alias pemberitaan bohong yang tidak bertanggung jawab.

Dalam keterangannya, sebagaimana dikutip dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya itu, dinyatakan bahwa, terkait pelaksanaan tugas Wakil Bupati (MBD), Agustinus L. Kilikily yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten MBD tahun 2019 – dia menjelaskan bahwa
postingan facebook dengan judul kilas balik 2019, di balik layar cerita kenapa BTN memilih ALK sebagai Wakil Bupati, dicantumkan dirinya, selaku Kepala Bapenda Kabupaten MBD waktu itu, melakukan tagihan pendapatan daerah, khususnya pada masalah amdal, padahal seharusnya pelaksanan penagihan itu, terarah pada pajak dan retribusi.

Menurut Kilikily, dirinya saat itu selaku Kepala Bapenda MBD, dan pihaknya melakukan penagihan pajak dan retribusi. Setelah pihaknya melakukan koordinasi langsung dengan pihak Perusahaan Batutua di Jakarta. Setelah itu dilakukan penandatangan perjanjian kesepakatan pembayaran utang perusahaan yang selama ini belum terbayar dari pihak perusahaan kepada pemerintah daerah.

Ditambahkannya, dalam persetujuan tersebut, pihak PT.Batutua berkomitmen melakukan pembayaran namun dengan cara bertahap atau cicilan.

“Jadi tidak benar kalau pajak maupun retribusi tersebut disalahgunakan apalagi setiap transaksi keuangan ditransfer langsung ke rekening daerah dan itu tidak masuk pada rekening pribadi maupun orang per orang,” jelasnya.

“Proses penagihan pajak dan retribusi yang dilakukan semuanya melalui mekanisme dan Perda yang sudah ditetapkan oleh daerah. Khusus untuk pajak ini, satu batang rokok pun tidak saya terima dari penagihan itu. Apalagi dikaitkan dengan kepentingan politik pada saat itu, dana itu sedikitpun digunakan untuk hal tersebut karena semuanya masuk ke kas daerah untuk kepentingan pembangunan daerah,” tambahnya.

Baca juga :   Sambangi Warga, Personel Sat Polair Polres MBD Ingatkan Warga Utamakan Keamanan dan Keselamatan Pelayaran

Diharapkan, informasi yang dia sampaikan ini dapat mencerahkan seluruh masyarakat MBD, sembari meminta semua pihak bersama membangun MBD, dan bila perlu terus memberikan informasi positif untuk masyarakat. Dan sebaiknya diminta menghentikan mengelola dan menyebarkan informasi bohong atau hoax yang dapat memecah keutuhan dan persaudaraan antar sesama anak-anak MBD.

Hal senada disampaikan Kepala Bapenda Kabupaten MBD, Johana V. Johanszb dalam situs resmi Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya itu.

Johansz mengatakan, apa yang dipublikasikan akun facebook “Nyong Wetang” merupakan suatu hal yang tidak benar atau hoax yang menyesatkan publik.

Kata dia, pihak Bapenda tidak pernah membicarakan nilai tagihan utang pihak Batutua sebesar Rp. 62 milyar seperti dalam postingan tersebut, apalagi dituding dana itu ada yang diselewengkan.

“Berdasarkan perjanjian kerjasama Nomor : 643/91 h/2019 Tahun 2019 dan Nomor : 023.149/3.020/BKP BTR/IV/ Tahun 2019 tentang Sewa Menyewa Aset Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya antara Pemkab. MBD dan Perusahaan Batutua di Tahun 2019 adalah untuk mengakomodir kewajiban penyetoran yang belum dilakukan pihak perusahaan sebesar Rp. 5,9 milyar lebih, dan di tahun yang sama, pihak perusahaan melunasi tunggakan perusahaan dari tahun 2016 tersebut,” rincinya sebagaimana kutipan tersebut.

Ditambahkan, ada juga penyetoran berupa pajak restoran sebesar Rp 1,4 milyar lebih, dan seluruh pendapatan itu masuk melalui kas daerah yang kemudian diakomodir dalam program dan kegiatan pembangunan daerah melalui mekanisme APBD.

Johansz berharap, masyarakat lebih bijak menyampaikan informasi melalui akun media sosial. Cek dan cross cek kebenaran data dan informasi sebelum disebarkan ke masyarakat sehingga tidak terjadi pertentangan di ranah publik. Demikian kutipan yang diperoleh dari Situs resmi Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya. (Ebeth Palapialy)