Gubernur Murad Ismail “Turun Tahta” 24 April 2024, Ini Penjelasan Ketua DPRD Maluku

IMG-20240327-WA0005

MediatorMalukuNews.com – Tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Maluku yang diusulkan pihak DPRD Maluku untuk mengisi kursi kepemimpinan di daerah ini, setelah masa jabatan Gubernur Maluku, Murad Ismail dan wakilnya berakhir April 2024 hanya tinggal menunggu putusan presiden saja untuk menilai siapa yang pantas menjadi Pj. Gubernur Maluku pasca Murad Ismail “turun tahta” jadi orang nomor satu Maluku dalam waktu dekat nanti.

Diketahui, pihak DPRD Provinsi Maluku tetap konsisten dengan tiga nama usulan calon Pj. Gubernur yang telah diusulkan ke pemerintah pusat melalui pihak Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti sidang paripurna akhir November 2023.

Tiga nama yang diusulkan sebagai Pj. Gubernur Maluku, yakni, Prof Zainal Abidin Rahawarin, Mayjen TNI-AD Dominggus Pakel, dan Jufri Rahman.

Sekedar tahu, usulan tiga nama calon tersebut sempat tertahan setelah di penghujung Desember 2023 Makamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan masa jabatan Gubernur Maluku, Murad Ismail bersama 6 Kepala Daerah lainnya terkait akhir masa jabatannya hingga April 2024.

Baca juga :   Walikota Ambon Kunjungi Forkopimda di Awal Kerja

Kini jabatan Gubernur Maluku tersisa lebih 1 bulan, atau akan berakhir 24 April mendatang.

Usulan 3 Calon Pj. Gubernur yang telah disampaikan DPRD Maluku dipastikan tetap masih berlaku sesuai petunjuk Kementerian Dalam Negeri.

Bahkan tiga nama usulan calon Pj. Gubernur oleh DPRD sudah disampaikan bersamaan dengan usulan calon Pj. Gubernur dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian ke Tim Penilai Akhir (TPA) dipimpin Presiden, Joko Widodo.

“Kemendagri telah menjelaskan tiga nama yang diusulkan DPRD kemarin tetap berlaku, dan pada saatnya nanti proses penyampaian ke Presiden, “ungkap Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (26/03/2024).

Benhur mengakui, pasca putusan MK saat itu, Kementerian Dalam Negeri sempat mengarahkan DPRD Maluku melakukan paripurna pembatalan proses pengacuan pemberhentian Gubernur-Wakil Gubernur.
Sayangnya arahan tersebut tidak disertai dengan surat resmi, dikarenakan DPRD Maluku tidak bisa melaksanakan paripurna secara lisan.

Namun berdasarkan hasil koordinasi dalam kunjungan Tim Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, sudah dijelaskan bahwa pihaknya menyurati dengan mempertimbangkan surat sebelumnya.

Baca juga :   Ambon Raih Penghargaan Dukcapil Prima

Ditambah dengan putusan MK, sehingga DPRD tetap melanjutkan proses-proses yang sudah dilakukan .

“Intinya tidak ada masalah, sudah dilaksanakan kami sudah ajukan surat ke Mendagri terkait proses agenda pemberhentian Gubernur-Wakil Gubernur,”ucapnya.

Atas dasar itu, Benhur memastikan tepat tanggal 24 April, kursi orang nomor di bumi raja-raja ini sudah akan diduduki Pj. Gubernur baru.

“Infomasi yang kami dengar itu usulan calon Pj. Gubernur sudah diajukan, tinggal kita menunggu siapa yang nanti ditetapkan. Jadi 24 April itu Akhir Masa Jabatan saudara Gubernur,”tukas Benhur.()