Pemilik Lahan Ancam Tak Cabut “Sasi” Kantor Kecamatan Dawelor Dawera, Ini Kata Camat

IMG_20240506_154324

MediatorMalukuNews.com – Pemilik lahan yang menghibahkan sepotong tanah di Desa Watiwei dimana Kantor Kecamatan Pulau Dawelor Dawera, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) berdiri saat ini, mengancam Pemerintah Kecamatan setempat untuk tidak mencabut “sasi” adat (Terus menutup) pada instansi milik pemerintah kecamatan yang mereka pajang di beberapa waktu lalu.

Ancaman ini dilontarkan pihak pemilik lahan lantaran permintaan mereka belum terpenuhi sesuai kesepakatan yang sudah disepakati antara pihaknya dengan pihak pemerintah kecamatan setempat.

Pihak pemilik lahan petuanan yang diwakili Lukas warsoy menyatakan, saat ini mereka sudah melayangkan surat susulan Kepada Pemerintah Kabupaten yang intinya menyatakan bahwa jika tidak ada SK dari Perintah Daerah setempat, maka keberadaan sasi adat yang mereka tempatkan di kantor Kecamatan Dawelor Dawera tidak bisa dilepaskan.

“Katong (Kami) sudah buat surat, dan juga diberitahukan secara lisan. Kalau tidak ada SK langsung, sasi ini tidak akan dibuka. Dan ini sudah disampaikan dengan bicara langsung bersama ibu Sekcam (Sekretaris Kecamatan) dan Kepala Desa, Ketua BPPD dan juga Pegawai Kantor Camat pada Minggu (5/5/2024). Sementara Camat berada di luar kecamatan,” kata Lukas Warsoy melalui Pesan WhatsApp-nya kepada wartawan, Minggu (06/5/3024).

Baca juga :   Jelang Idul Fitri 2026, Jasa Raharja Dukung Penguatan Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dan Kesiapan Jalan Berkeselamatan

Camat Dawelor Dawera, Demy Imuly yang dikonfirmasi, Minggu (06/5/2024) terkait perihal tersebut mengaku, pasca dilakukan pemalangan kantor atau atau sasi adat oleh pihak pemilik lahan pada Kantor Kecamatan yang dipimpinnya sejak tanggal 30 Maret 2024 itu, sebagai Kepala Kantor Kecamatan Dawelor Dawera, dia sudah melaporkan peristiwa tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten MBD selaku atasannya termasuk laporan tentang rapat koordinasi dengan pihak pemilik lahan petuanan serta Babinsa setempat.

Dan soal tindaklanjutnya, kata Camat, pada Senin (6/5/2024) pihaknya selaku bawahan bakal bertemu dengan Sekda MBD untuk berkoordinasi kembali guna mendengarkan hasil atau arahan dari Sekda terkait dengan tuntutan para pemilik lahan tersebut.

Sebelumnya diberitakan media ini, Kantor Kecamatan Pulau Dawelor Dawera dipalang atau di-sasi oleh pemilik lahan petuanan setempat yang terletak di Desa Watuwei, Kecamatan Pulau Dawelor -Dawera dimana kantor milik pemerintah kecamatan itu berdiri beberapa tahun silam.

Alasan pemalangan diakibatkan pihak Pemerintah Kecamatan itu dinilai ingkar janji sesuai kesepakatan antara Pemilik Lahan sebagai Pihak I dan Pemerintah Kecamatan sebagai Pihak II yang diteken di atas surat bermeterai Rp.6 ribu sebanyak enam buah dan ditangani bersama oleh kedua belah pihak bersama lima orang saksi – yang menyebutkan bahwa Pihak I memberikan sebidang tanah di lokasi Litem, Desa Watuwei dipakai secara cuma-cuma membangun Kantor kecamatan tersebut, namun sebagai catatan, beberapa anggota keluarga Pihak I harus diprioritaskan mendapat jatah sebagai tenaga honorer/kontrak di kantor tersebut bila mempunyai keahlian khusus sesuai persyaratan yang dibutuhkan pihak Pemerintah Kecamatan. Namun dalam perjalanan waktu, diinformasikan tak ada anggota keluarga dari pemilik lahan diakomodir masuk menjadi tenaga honorer/kontrak di kantor tersebut. Bahkan ironisnya, salah satu anggota dari pemilik lahan yang sudah bekerja sebagai tenaga honorer beberapa waktu lamanya di kantor Kecamatan Dawelor Dawera telah diberhentikan secara sepihak sebagai tenaga honorer/kontrak. Akibatnya, pemilik lahan berang, dan langsung memblokir pintu masuk kantor Kecamatan itu – untuk tidak diperbolehkan adanya aktivitas apapun untuk pelayanan publik sambil menggungu kesepakatan terealisir.

Baca juga :   BI Maluku Dorong Ekonomi Syariah dan Digitalisasi, Pertumbuhan Capai 5,44 Persen

Kantor tersebut di-sasi sesuai tradisi adat masyarakat setempat dengan cara menggantung daun kelapa di depan kantor kecamatan Dawelor Dawera. Ini agar menghalangi jalan masuk camat dan para staf-nya untuk tidak boleh beraktivitas sebagai mana mestinya. (Ebet)