Kasus Video Porno di Desa Pati Dilaporkan ke Polisi

IMG-20240523-WA0037

MediatorMalukuNews.com – Ulah tayangan video porno yang beredar di Desa Pati, Kecamatan Moa Lakor, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) akhirnya membawa dua sejoli berurusan dengan pihak kepolisian.

Ini akibat buntut laporan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pati, Elias Kaary yang melaporkan tayangan tak senonoh yang dilakoni dua warga desa tersebut – yang cukup membuat heboh dan meresahkan warga desa Pati.

Diketahui, laporan tertulis dari Ketua BPD dengan nomor 028/-BPD/PN/ IX/2023 ditujukan kepada Polres MBD perihal permintaan penanganan kasus video porno melibatkan anak di bawa umur yang dinilai meresahkan warga Desa Pati.

Dari laporan pengaduan BPD Pati sejak September 2023, telah ditindaklanjuti pihak penyidik Reskrim Polres MBD. Para terlapor katanya telah dipanggil penyidik. Ironisnya, hingga kini dua terlapor belum juga hadir memenuhi panggilan aparat penegak hukum itu.

Penjabat Kepala Desa (Pj.Kades) Pati, Darius Bastian yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, baru-baru ini (17/5/2024) mengatakan, “Kronologis kasus tersebut, saat itu saya tidak berada di tempat.Tetapi pada bulan September tahun 2023, Ketua BPD sudah mendatangi Kantor Desa menemui Sekertaris Desa (Pati) dan melaporkan adanya video porno lagi beredar di tengah masyarakat, sehingga cukup meresahkan ibu-ibu.”

Baca juga :   Bupati MBD Lantik Rulan Watrimni Sebagai Kades Nusiata

Dilanjutkan, dari laporan para ibu ke Ketua BPD saat itu, kemudian BPD meneruskan ke dirinya selaku Kades.
Namun saat itu Kades mengaku dirinya sedang berdinas di luar desa, sehingga yang menerima laporan kasus tersebut
Sekertaris Desa Pati.

Dikatakan, ketika kasus video porno ini beredar, sungguh meresahkan masyarakat terutama para ibu-ibu dan kaum pelajar di Desa Pati.

“Oleh sebab itu, saya selaku Pemerintah Desa Pati meminta kepada pihak BPD menemukan pelaku video porno meresahkan itu. Upaya BPD akhirnya berhasil berkat pendekatan Pengurus BPD bersama masyarakat lainnya sehingga video porno tersebut bisa diamankan dari siswa SMA yang meminta agar namanya itu tidak disebutkan,” ujar kades.

Menurut Kades, barang bukti video esek-esek berdurasi 18,38 detik tersebut, kini dijadikan sebagai barang bukti untuk dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Saya selaku Kepala Desa selalu menekankan kepada Sekertaris Desa bahwa apakah Ketua BPD dan yang lainnya itu, sudah punya bukti (?). Sebab kalau tak punya (Bukti) jangan. Kita bisa dituntut balik karena tidak punya bukti. Apalagi saya sedang berada di Wetar dalam rangka perjalanan dinas sehingga permasalahan diselesaikan di Plh Kades. Namun kasus ini sama-sekali tidak digubris oknum pelaku,” jelas orang nomor satu Desa Pati ini.

Baca juga :   Maspaitella Tegaskan Dugaan Suap Penyelenggara Negara Jangan Dialihkan ke Perdata

Disebutkan pula, sebelum kasus video ini dilaporkan ke polisi, sudah ada upaya dari Pemerintah Desa setempat melalui surat undangan dari Kepala Desa, dimana intinya meminta pelaku adegan dewasa itu hadir di desa untuk klarifikasi persolan dimaksud, tetapi oknum pelaku insial Dk yang nota bene Saniri Desa beserta perempuan di bawah umur dalam video mesum itu, tidak mengindahkan panggilan meski berulang kali ditemui dan telah disurati ke kediamannya.

“Sehingga saya kemudian serahkan kembali masalah ini ke Ketua BPD mengingat tak ada itikat baik dari terduga pemilik video porno untuk diselesaikan di desa berdasarkan aturan yang berlaku di desa,” tegas Kades.

Penelusuran media di Polres MBD, sejak Selasa (21/5/2024), kasus ini sedang berproses.Kendati demikian,diperoleh keterangan dari Kasat Reskrim, Boy Nanulaita menyebutkan, kalau perkembangan kasus video esek-esek yang diadukan ke Polres MBD sejak tahun 2023 sudah dalam penanganan laporannya. Hanya saja, pihak pelaku adegan hot yang dipanggil tak berada di Desa Pati, Pulau Moa, melainkan sesuai informasi mereka (Pelaku adegan esek-esek) sedang berlibur ke Kota Ambon.

Baca juga :   Biro SDM Polda Maluku Tes Psikologi Personel Polres MBD

Untuk itu, kata Kasat, pihaknya berjanji akan kembali memanggil terlapor untuk dimintai keterangan.(tim)