SMP Negeri 5 dan Kantor Korwil Kecamatan Wetang MBD Disasi

IMG-20240528-WA0032

MediatorMalukuNews.com – SMP Negeri 5 dan Kantor Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Wetang, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) disasi secara adat atau ditutup oleh pihak pemilik petuanan tanah dimana kantor tersebut berdiri.

Pemasangan sasi Itu dilakukan sejak Senin 27 Mei 2024, pukul 17.oo_ 18.oo wit oleh seorang lelaki yang mengaku diri sebagai pemilik lahan dimaksud.

Tindakan yang dilakukan lelaki yang diketahui berasal dari desa Rumahlewang Besar, Kecamatan Wetang itu, diketahui bernama Julius Orno.

Dia memasang janur kuning sebagai simbol sasi adat pada pintu gerbang SMP dan Bangunan Korwil agar tidak boleh dilakukan aktivitas apapun juga di gedung milik pemerintah daerah tersebut.

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes kepada pihak Pemerintah Daerah setempat karena dianggap mengingkari Kesepakatan yang sudah dibuat bersama.

Ulis Orno yang mengaku sebagai pemilik lahan ini- kepada wartawan mengaku, langkah yang dia ambil pihaknya lantaran Pemerintah Kabupaten MBD terkesan ingkar janji terhadap kesepakatan bersama yang telah dibangun Pemerintah Kabupaten MBD dengan pihak keluarga pemilik lahan. Dimana dalam isi perjanjian bersama Itu disebutkan bahwa, Pemda MBD akan mempekerjakan anak anak pemilik lahan sebagai tenaga honorer pada instansi yang dibangun di atas lahan mereka dengan syarat apabila mereka atau anak-anak keluarga pemilik lahan memenuhi kriteria sesuai kebutuhan akan diterima masuk bekerja di dual instansi tersebut. Faktanya, ada salah satu anak dari Ulis Orno yang sudah bekerja sebagai tenaga honorer selama hampir 5 tahun di SMP Negeri 5 Wetang dengan disiplin ilmu yang dimiliki sebagai seorang Sarjana Pendidikan ( S.Pd), namun pada perekrutan tenaga honorer 2024, anak mereka sudah tak lagi diakomodir tanpa alasan jelas. Oleh sebab itu, menurut Ulis Orno, Sasi adat dipajang di bangunan SMP Negeri 5 dan kantor Korwil sehingga menjadi perhatian pihak Pemda MBD atas konsekuensi kesepakatan bersama yang telah dibuat.

Baca juga :   Polres Tual Gandeng Bulog Gelar Bazar Murah untuk Masyarakat

Untuk itu, sasi ini bakal dibiarkan terus terpajang dan tak bisa diturunkan hingga menanti jawaban pasti dari pihak Pemerintah Daerah perihal kesepakatan bersama yang telah dibuat, barulah Sasi bisa dilepaskan.

“Kalau hari ini, Pak Camat, Kepsek dan Korwil melakukan mediasi serta menggelar pertemuan bersama untuk merealisasikan kesepakatan yang sudah diteken bersama, maka hari ini juga sasi akan kami buka,” tegas Ulis.

Kepala Kecamatan Wetang, Frejon Lameky yang dikonfirmasi Selasa (28/05/2024) di Kantor Kecamatan , enggan memberikan komentar, begitupula dengan Korwil, Ahas Damamain juga nenolak berkomentar dengan berdalih bahwa, masih mengatur waktu pertemuan bersama pemilik lahan untuk mencari solusi Pasca pemasangan sasi adat dimaksud.

“Saudara wartawan Saya sudah tahu kehadiran anda di kantor kecamatan tetapi maaf, kami belum bisa berikan penjelasan karena masih sibuk cari waktu bertemu dengan pihak itu untuk selesaikan persoalan sasi adat dimaksud,”ucap Camat singkat sambil berlalu.

Senada dengan Camat, Korwil, Ahas Damamain juga menolak berkomentar dengan dalih seperti Camat.

Baca juga :   Warga Kota Ambon Berdatangan Registrasi Bansos di Pattimura Park

“Saya (Korwil) ada baru Ketemu Camat untuk kami atur waktu bertemu bersama keluarga agar secepatnya persoalan Sasi adat Itu diselesaikan,” ungkap Ahas Damamain.

Sementara Itu, di tempat terpisah MP yang merupakan salah satu orang tua siswa SMP berharap kondisi pemasangan sasi adat itu segera diselesaikan oleh Bupati Benyamin Thomas Noac yang diwakili Camat dan Korwil, mengingat jadwal ulangan naik Kelas pada Senin 03 Juni 2024.

” Perpanjangan tangan Bupati dalam hal ini Camat dan Korwil harus bergerak cepat selesaikan persoalan ini karena, sudah tentu sangat berpengaruh terhadap proses belajar dan mengajar para anak didik, apalagi saat ini dalam persiapan mengikuti ulangan naik kelas” imbuh MT. (Dela).