KPU Aru Tanggapi Sorotan Publik soal Administrasi Cakalda Timotius Kaidel

MediatorMalukuNews.com_ Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru menerima tanggapan atau masukkan masyarakat dan klarifikasi yang juga tersorot di media publik soal administrasi Timotius Kaidel (TK), salah satu Calon Kepala Daerah (Cakalda) di kabupaten setempat yang bakal tampil di ajang Pilkada serentak November 2024 mendatang.
Ketua KPU Aru, Halaty Mangar kepada wartawan baru-baru ini mengatakan, tanggapan yang dilayangkan masyarakat tentang berbagai hal soal Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah (Kada), menjadi faktor penentu dalam proses penetapan Paslon kada yang nanti tampil ber- kontestasi bersama rival politik di pesta demokrasi mendatang.
Diakui, sebelumnya pihak KPU Aru sudah membuka tanggapan masyarakat sejak tanggal 15 hingga 18 September 2024. Sedangkan untuk waktu klarifikasi tanggapan masyarakat dilakukan tanggal 18 sampai tanggal 21 September.
Akan tetapi, dikatakan, pada tahapan klarifikasi itu, pihaknya didatangi salah satu Paslon Kada yang merasa dirugikan atas tanggapan oknum masyarakat setempat tentang dugaan administrasi oknum Calkada bersangkutan yang disebut – sebut masih memiliki tanggungan terhadap hutang negara.
Kendati demikian, kata Ketua KPU Aru, prinsipnya pihaknya selaku penyelenggara pesta demokrasi tetap memastikan setiap tanggapan masyarakat yang masuk untuk ditindaklanjuti dengan menguji fakta-fakta lapangan, serta mendatangi pihak-pihak terkait. Kemudian akan dilakukan rapat pleno untuk menetapkan Paslon kada bersangkutan.
Diketahuinya di hari terakhir masa tanggapan masyarakat, terdapat salah satu masyarakat mendatangi Kantor KPU Aru untuk menyampaikan tanggapan terkait administrasi Calon kada bersangkutan.
Kata Ketua KPU itu, tanggapan masyarakat merupakan bagian dari proses pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati sebelum penetapan pada tanggal 22 September 2024, dan ada proses verifikasi serta klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat tersebut.
Dijelaskan, klarifikasi yang dilakukan KPU Aru lebih kepada syarat formil dan material harus terpenuhi. Mengingat hal itu akan menjadi bahan kajian. Dan perihal tersebut diatur dalam petunjuk teknis (Juknis) tentang tanggapan masyarakat.
“Hasil klarifikasi akan dituangkan ke dalam berita acara – yang nantinya menjadi salah satu bahan pertimbangan pada saat KPU melakukan pleno tertutup untuk penetapan bakal calon menjadi pasangan calon pada 22 September 2024,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui
Victor Sjair, mantan Ketua KPU Kepulauan Aru melayangkan
tanggapannya selaku masyarakat terhadap TK, salah satu Calon kada/bupati kabupaten julukan Jargaria itu – terutama menyangkut persoalan administrasi oknum Cakalda bersangkutan.
Viktor Sjair diketahui memberikan tanggapannya di waktu terakhir masa tanggapan KPU terhadap masyarakat atas salah satu calkada kabupaten tersebut.
Dalam isi tanggapan berdasarkan form KWK tanggapan masyarakat tertanggal 18/9/2024, mantan Ketua KPU Aru dua periode itu jelaskan bahwa, sebagai warga negara, dia berhak menyampaikan tanggapan berdasarkan ketentuan pasal 137 PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang menyatakan KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota mengumumkan kepada masyarakat mengenai Pasangan calon (Paslon) atau nama Calon yang berstatus sebagai mantan terpidana termasuk jenis tindak pidananya sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat (2) huruf F dan hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 118.
“Ketentuan pasal 14 ayat (2) PKPU nomor 8 tahun 2924 huruf j menyatakan, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati bupati serta calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan pada huruf j yaitu tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawab yang merugikan negara” jelasnya.
Victor Sjair mengatakan, berdasarkan hasil laporan BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Aru tahun anggaran 2018, sebagai pelapor menduga kuat Timotius Kaidel alias TK yang juga sebagai salah satu calon kada dalam kontestasi pilkada Aru 2024 masih memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawab yang merugikan keuangan negara.
Viktor menuturkan, kedudukan hukum terlapor sebagai Bakal Calon (TK) adalah sebagai Direktur pada PT. PDP sebagaimana disebutkan dalam hasil laporan BPK RI memberikan kuasa direktur kepada Saudara HYS. Maka secara Hukum PT.PDP masih melekat secara hukum sebagai pihak yang memiliki tanggungjawabnya adalah Bakal Calon atas nama TK dan masih memiliki tanggungjawab secara kolegial.
“Bahwa oleh karena bakal calon Bupati Kabupaten kepulauan Aru atas nama TK masih memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawab yang merugikan keuangan negara,” tuturnya.
Oleh karna itu, menurut Viktor Sjair, seharusnya pihak Pengadilan Negeri Dobo tidak mengeluarkan surat yang menyatakan yang bersangkutan (TK) yang nota bene selaku calon Bupati penghasil mutiara itu, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawab merugikan negara sebagaimana dimaksud pada pasal 14;PKPU nomor 8 tahun 2024 huruf j.
Ia meminta KPU Aru segera meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait tentang dugaan laporan dimaksud. Dan, untuk selanjutnya menyatakan Calon Bupati atas nama TK dinyatakan gugur atau tidak memenuhi syarat administrasi calon, sebagaimana dimaksud pada ketentuan pasal 14 huruf j PKPU nomor 8 tahun 2024.
Sementara itu, informasi tambahan yang diperoleh media ini, pihak Cakalda Timotius Kaidel atau TK bersama tim-nya sudah mendatangi pihak KPU Aru untuk memasukkan surat bantahan soal tanggapan masyarakat setempat melalui salah satu warga Aru – Victor Sjair.
Di sana TK dan tim-nya menyatakan bahwa, dugaan yang ditujukan kepada TK, itu sama sekali tidak benar atau fitnah. Sebab selama ini TK tidak mempunyai utang negara sebagaimana diduga mantan KPU Aru, Victor Sjair – dalam tanggapan masyarakat tersebut.(TIM)