Warga Temukan Produk Pangan Kadaluarsa Dijual di Pasar Omele Saumlaki
Saumlaki, MediatorMalukunews.com–
Hingga saat ini di Saumlaki, pusat Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan sekitarnya masih saja ditemukan produk pangan kedaluarsa terutama produk pangan snack ringan. terbukti di salah satu kios seputaran pasar omele Saumlaki saat ini.
Informasi yang diterima media ini, Rabu, (21/6/2023), sejumlah warga pun ikut menegluh terkait adanya barang kadaluarsa ini. Salah satu warga Saumlaki yang tak enggan menyebutkan namanya mengatakan, ketika membeli snack ringan merek “T” kepada anaknya usia 7 tahunan, didapati makanan ringan tersebut sudah kadaluarsa. Dia mengaku merasa dirugikan dengan keberadaan makanan kadaluarsa tersebut karena bisa berdampak negatif kepada kesehatan anaknya.
Ketika media ini membuktikan kebenaran sumber tersebut, ternyata ditemukan makanan ringan yang dijual di kios tersebut memang sudah kadaluarsa atau out of date karena tanggal yang tertera pada makanan ringan yang dijual tersebut menunjukkan sudah kadaluarsa sejak Maret 2023.
Ketika diberitahu, dan dimintai keterangan, pemilik kios mengatakan tidak tahu dengan barang kadaluarsa yang dujualnnya itu. Kemudian dia bergegas membuang makanan ringan yang dia jual.
Dia menyebut, snack ringan tersebut dibeli dari toko “S” di Saumlaki beberapa waktu lalu dan sudah tidak ingat dan tidak lihat waktu kadaluwarsanya.
Plh.Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tanimbar, Muhamad Irsyad yang dihubungi terkait barang kadaluarsa ini, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang kadaluarsa terlibih untuk produk makanan yang beredar di pihak penjual.
Lebih dari itu, Dia katakan, target pemeriksaan BPOM adalah pertahun dengan wilayah pengawasan meliputi Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
.
Menurutnya., pengawasan dan pemeriksaan baru saja dilaksanakan pada bulan maret dan April lalu di pasar Omele dan pasar lama dan biasanya saat di hari –hari raya tertentu dan hal ini pihaknya berkoordinasi dengan kantor Dinas Disperindag dan Dinas kesehatan setempat.
Dalam penegasan temuan makanan kadaluarsa ini, Muhamad Irsyad mengatakan “Bila ditemukan ketidaksesuaian regulasi di lapangan, akan ada tindak lanjut berjenjang mulai dari pembinaan, peringatan keras sampai pada pemusnahan produk pangan, denda atau penutupan sementara kios oleh yang berwenang kepada para pemilik kios yang mestinya selalu bisa menjamin produk pangan itu. Bila ada unsur kesengajaan, akan ditindaklebih tegas lagi sesuai aturan yang berlaku.
Ditambahkannya, saat ini masih tahap pembinaan yaitu berupa sosialisasi disediakan poster, stiker stiker sebagai sarana cheklist kemasan, label, ijin edar, tanggal kadaluwarsa, sosialisasi ke rumah rumah ibadah, melalui media sosial dan pengawasan berjenjang dilihat dari track recordnya, dan bila terulang kembali pelanggaran, maka akan dinaikkan sanksinya di undang2 pangan dan perlindungan konsumen yaitu denda dan atau sanksi hukuman kurungan penjara.
“Kami berterimakasih kepada awak media untuk saling bersinergi dan saling mengingatkan dalam rangka pengawasan produk makanan dan juga obat2an” ujar Muhamad Irsyad.
Sementaras itu, sejumlah warga Sauml;aki yang sempat memantau situasi ini, berharap kantor
Badan Pengawas Obat dan Makanan Tanimbar lebih aktif dalam pengawasan sebagai upaya memberikan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat dalam berbelanja produk pangan olahan dan diharapkan tahun ini intensifikasi pengawasan lebih ketat dan dapat diperluas pada sarana penyimpanan makanan dan obat-obatan yang ditempatkan di gudang gudang atau di tempat-tempat penyuimpanan lainnya. (JK).
