Kejari Tual Lakukan Pendampingan Penggunaan Dana Desa

IMG-20230628-WA0490

Mediatormalukunews.com, Tual,-Kejaksan Negeri Tual menggelear pertemuan pendampingan terhadap penggunaan Dana Desa di aula utama ruang rapat kejaksaan Negeri Tual.

Kegiatan pendampingan tersebut diikuti oleh kepala Desa bersama sejumlah perangkat desa asal desa ohoi Ohoiluk, kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Kepada Wartawan PLH Kajari Tual, Pilipus Siahaan, S.H.,M.H mengaku bahwa pendampingan yang dilaksanakan di kejaksaan negeri tual dimaksud adalah untuk memberikan pemahaman hukum terhadap pelaksanaan penggunaan Dana Desa.

“Pemahaman penggunaan dana desa harus sesuai peruntukanya sehingga kedepan tidak berdampak kepada masalah hukum. Karena itu, Kejaksaan harus lebih sering kita sosialisasikan, undang-undang terutama yang berkaitan dengan penggunaan Dana Desa,” ungkap Siahaan.

Dirinya menjelaskan, Istrumem Datun termasuk salah satu bidang, yang ada di kejaksaan. Selain fungsi kejaksaan yang tidak hanya sebatas pada represif, tapi juga prefentif, yaitu pencegahan.

“Di kejaksaan ini disamping ada tindak pidana khusus, ada juga bidang intelejen, dan bidang pengawasan. Jadi semua permasalahan yang berkaitan dengan hukum akan ditangani sesuai bidangnya masing agar jangan sampai pelaksanaan penanganan hukum keluar dari aturan yang berlaku,” papar Siahaan.

Baca juga :   Meriahkan HPN 2024, IKWI Didukung Fiesta Lomba Masak Nusantara Berhadiah Logam Mulia

Dirinya berharap agar, bukan cuman satu desa saja yang diberikan pendampingan dalam menggunakan Dana Desa tetapi harus semua Desa di Kota Tual dan Malra yang merupakan wilayah kerja kejaksaan Negeri Tual.

Desa Ohoi Ohoiluk memiliki total anggaran sebesar Rp. 608.506.000 untuk tahun 2023, dan telah dicaikan pada tahap satu sebesar Rp. 110.550.000, dan sisa dari anggara dana desa yang belum dicairkan sebesar Rp. 497.506.000. (*