Kejari Tual Lakukan RJ, Dua Tersangka Dibebaskan
Mediatormalukunews.com, Tual.- PLH Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Pilipus Siahaan menyampaikan pihaknya sampai saat ini sudah 6 kali melakukan Restorasi Justice (RJ) kepada sejumlah kasus yang ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.
“Sampai hari ini sudah sebanyak empat kasus. Tapi untuk keseluruhan sudah berjumlah enam kasus,” kata Siahaan.
Menurutnya, RJ yang dilakukan khusus pada mereka yang ancaman hukumanya tidak lebih dari lima (5) tahun.Jadi kalau lebih dari lima tahun kita tidak bisa lakukan.
“Selain yang ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, juga harus ada perdamaian dari kedua belah pihak, tanpa ada syarat apapun.
Selain itu, yang bisa mendapatkan RJ adalah mereka yang belum pernah dihukum atau belum pernah melakukan tindak pidana. Jika mereka sudah pernah dihukum walaupun ancaman hukumannya di bawah lima tahun maka proses RJ bisa dibatalkan,” jelas Pilipus.
Dirinya berharap, masyarakat lebih percaya lagi kepada kinerja dari Korps Adhiyaksa, dan pergunakan institusi kejaksaan sesuai fungsinya. Karena jika membutuhkan, kami akan selalu memberikan pelayanan hukum, dan konsultasi hukum.
“Keseluruhan ada enam kasus yang dilakukan Restorasi Justice. Dari enam kasus tersebut, dua kasus sudah dilakukan terlebih dahulu. Dan kepada mereka yang diberikan RJ tersebut, langsung terbebaskan dari tuntutan hukum,” ungkapnya.
Ditambahkan, kalau pemberian RJ terhadap para tersangka sudah berdasarkan pada persetujuan gelar perkara bersama Jampidum Kejagung, pada Rabu lalu (21/06/2023) untuk menghentikan penuntutatn berdasarkan keadilan restorative. (*

