Debat Publik Soal Reboisasi HPH Alot, PT.KJB Terancam Diusir Dari Hutan Yamdena Tanimbar

IMG-20230901-WA0048

MediatorMalukuNews.com – Bertempat di salah satu kantor media pers, dengan alamat jalan Mathilda Batlayery, kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, berlangsung debat publik tentang reboisasi HPH (Hak Pengusahaan Hutan) yang difasilitasi langsung oleh pimpinan media setempat dan dihadiri instansi pemerintah daerah, kalangan akademisi, lembaga masyarakat adat, pengusaha hasil hutan, tokoh masyarakat dan sejumlah tokoh muda lainnya berjalan alot dan seru.

Bagaimana tidak bahwa dari berbagai pendapat diskusi debat, tanya jawab dan pernyataan2 peserta debat, dapat disimpulkan bahwa dalam waktu dekat ini pasti dan akan mengerucut tuntutan dan kemauan semua elemen masyarakat bersatu padu untuk segera perusahaan HPH PT.KJB (Karya Jaya Berdikari) bakal dihentikan aktivitasnya dan diusir dari hutan Jamdena Kepulauan Tanimbar.

Beberapa persoalan yang menjadi pemicu reaksi berbagai elemen masyarat antara lain adalah tentang kewajiban perusahaan untuk program reboisasi diduga tidak berjalan semestinya.

Melihat situasi debat cukup seru dan panas, salah satu tokoh elemen masyarakat pemerhati hutan jamdena, Bpk Metanfanuan, menyatakan dengan tegas ” Perlu sekali percepatan dampak positif bagi daerah dilakukan, perlu evaluasi soal reboisasi dan juga alokasi kewajiban 30% untuk BUMD daerah, karena selama ini masyarakat sudah mengeluh bahwa perusahaan ini sama sekali tidak ada manfaat bagi masyarakat.
Reboisasi dipertanyakan, mestinya masyarakat turut dilibatkan dalam proses peremajaan dalam artian masyarakat yang menanam kembali pembibitan hutan supaya masyarakat dapat mengambil manfaat dari program reboisasi itu. Sehingga dapat memenuhi harapan nilai tambah bagi masyarakat Tanimbar. Perusahaan ditutup saja, bila Reboisasi hanya formalitas saja”

Baca juga :   Bikin Banyak Alasan, Pekerja Tanimbar Tuntut PT. MBS Bayar Pesangon

Pada kesempatan yang sama hadir
KEPALA BIDANG PENATAAN HUKUM DAN PENINGKATAN KAPASITAS ( DINAS LINGKUNGAN HIDUP KKT), sdr Ricky Ferdinand Malisngorar, SH.,MH memberikan pencerahan dan mengatakan “Asumsi-asumsi harus berdasarkan data yang valid, bila ada keluhan masyarakat terkait pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan HPH, maka masyarakat dapat berkoordinasi dengan instansi-instansi pemerintah daerah dalam hal ini dinas tehnis terkait.
Pengrusakkan terhadap hutan oleh pihak perusahaan, ada sanksi-sanksi kepada perusahaan sesuai Ketentuan perundang-undangan no 32 tahun 2009
Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup”

Beberapa peserta debat yang hadir turut menyuarakan hal yang sama berharap pemerintah daerah dan perwakilan dewan rakyat kepulauan Tanimbar jangan menutup mata saja, persoalan penguasaan hutan jamdena telah menjadi monster yang menakutkan dengan berbagai argumen akal-akalan sehingga sampai saat diselenggarakan debat ini belum ada tindaklanjut yang nyata bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (JK)