Kades Wasarily MBD Ancam Bunuh Wartawan Soal Pemberitaan Dugaan Korupsi ADD
MediatorMalukuNews.com- Kepala Desa (Kades) Wasarily, Kecamatan Wetang Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Aleksius Damamain mengancam akan membunuh Febrian Mares Palapialy, Wartawan MediatorMalukuNews.com Biro MBD karena kades ini diduga pemberitaan dugaan penyimpangan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dibeberkan wartawan ke publik yang diduga melilit sang kades membuat dia naik darah.
Ancaman kades ini disampaikan secara lantang di publik pada Sabtu (25/!11/23) sekitar pukul 07.00 wit bertempat di depan Rumah Tua Rom Kolai.
Kronologis pengancaman terjadi saat Palapialy sedang bersama beberapa rekannya meneguk kopi. Rekan Palapialy yang menyaksikan pengancaman ini antara lain, Yan Damamain, wartawan, Kristian Paulus dan Philips Hayer, warga desa setempat.
Beberapa saat kades datang mengendarai sepeda motor dinas dan berhenti, kemudian menghampiri Palapialy.
Sembari langsung menanyakan, apa salah dirinya sehingga dilakukan pemberitaan terkait penggunaan anggaran di desa itu, padahal sebelumnya Kades sudah dikonfirmasi terkait perihal penggunaan anggaran desa tersebut.
” Katong ini ada korupsi ADD dan DD (Dana Desa) dimana, sehingga terus menerus diberitakan,” teriak Kades dengan suara lantang sembari terlihat murka, dan teriak dengan nada ancaman
” Nanti beta titip istri anak di orang, beta pasti akan potong wartawan ini.”
Selang beberapa menit kemudian, Kades datangi rumah Sekretaris Desa'(Sekdes) Melkysedek Tiotor yang kebetulan berdekatan dengan lokasi kejadian, seraya membawa istrinya beserta anak-anak dititipkan di rumah Sekdes dengan maksud memuluskan niatnya.membunuh Palapialy.
Mengetahui rencana jahat kades, salah satu rekan wartawan, Jokro Tiotor mencoba menghadang Kades, dan bertanya apa gerangan sehingga anda (Kades) berani bilang mau ambil parang dan memotong wartawan? .
“Kalau kalian tak ada dugaan makan uang desa untuk apa mau pakai ancam wartawan?,” ujar Jokro.
Atas insiden ancaman sebagai Wartawan Biro MBD, Palapialy bakal memproses hukum Kades, Senin, 27/11 di kantor kepolisian setempat.
Seraya meminta dukungan seluruh Insan Pers di Maluku turut mengawal kasus ini hingga tuntas.
Untuk diketahui, kasus ancaman menghilangkan nyawa wartawan ini lantaran diberitakan dugaan Korupsi Dana Alokasi Desa (ADD) tahun 2019 senilai Rp 150 juta yang merupakan program mantan Pejabat Kepala Desa Wasarily, Kecamatan Wetang, Yakobus Damamanain untuk pemberdayaan masyarakat khususnya pemasangan instalasi 60 unit rumah warga ditambah meteran listrik, namun program tersebut tak dilaksanakan Yakobus Damamanain karena itu sudah masuk masa transisi kepemimpinannya sehingga dijadikan sebagai Silpa. Selanjutnya dana ini dicairkan oleh Kades definitif, Aleksius Damamanain dan Bendahara Melkysedek Tiotor. Namun, diduga dimanfaatkan sebagian kecil anggarannya untuk pemasangan Instalasi listrik 60 unit rumah warga dan pembayaran biaya tukang yang diperkirakan menghabiskan dana senilai Rp 30 juta.
Sisa anggarannya, oleh Kades dan Bendahara serta pihak BPD setempat diduga bersepakat untuk dibagi ke mahasiswa asal kampung Wasarily dengan rincian Perorangan Rp. 1 hingga 2 juta termasuk pembelian satu Unit motor baru, dan pembiayaan balik nama sepeda motor lainya yang katanya perbelanjaan di rezim kepala Desa Yohosua de Frets tetapi menggunakan dokumen pribadi sehingga sulit dibuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
Dalil sang Kades pecatan prajurit itu dan bendaharanya secara keras dibantah mantan Penjabat Yakobus Damamain, karena menurutnya tak sesuai dengan RaB tahun’ 2019.
Selain itu, tidak ada berita acara kesepakatan pengalihan anggaran Rp.150 juta itu-.(Tim)
