PT. Bank Maluku-Malut Disomasi, Diduga Blokir Rekening Debitur

IMG-20231129-WA0003

MediatorMalukuNews.com- Penasehat Hukum (PH) klien Eklyopas Kolelupun, suami Debitur PT. Bank Maluku Maluku Utara, (MMU) Penina Koupun, Nurbaya Mony dari Lembaga Bantuan Hukum dan Klinik Hukum Fakultas Hukum Universitas Pattimura kepada wartawan di Ambon (28/11/2023) menyatakan pihaknya telah mengajukan somasi pertama kepada Kepala PT. Bank MMU Cabang Tepa dan tembusannya kepada Direktur PT. Bank MMU di Ambon serta Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Ambon tujuannya menegaskan Direktur PT.Bank MMU segera memberikan penjelasan mengenai permasalahan yang dihadapi kliennya, yakni pemblokiran rekening almarhumah Penina Koupun yang diketahui oleh ahli waris, Eklyopas Kolelupun atau kliennya bulan Mei 2023 dari pihak yang telah memberitahukan bahwa, jika uang kematian almarhun yang dibayarkan dalam bentuk 4 bulan masing-maaing: Januari, Februari, Maret dan April ke rekening almarhumah, namun setelah ahli waris mengecek lagi pada Mei 2023 ternyata nomor rekening almarhumah telah diblokir pihak PT. Bank MMU Cabang Tepa sehingga kliennya pun bingung. Pasalnya, setahu kliennya yang terlebih dahulu mendatangi pihak PT. Asuransi Jamkrindo Cabang Ambon yang juga memberikan penjelasan jika mereka menolak klaim yang diajukan bank ini, dengan alasan melanggar perjanjian kerjasama antara PT Bank Maluku Maluku Utara dan PT.Jamkrindo Cabang Ambon yang tertera dengan nomor 164/ PKS OP. 01/ XII/2018 DIR/2151 tanggal 27 Desember 2018 sebagaimana surat PT.Jamkrindo Cabang Ambon no. B.101/EKT/AMB/ATF/III/2023 perihal keputusan klaim multiguna a.n. Penina Koupun tertanggal 7 Maret 2023.

Baca juga :   DPRD Ambon Rapat Banggar Evaluasi Realisasi Anggaran 2023

Kepada wartawan Nurbaya berharap pihak Bank MMU secepatnya merespon surat somasi yang telah dikirimkan sejak 1 bulan lalu karena ini menyangkut hak-hak orang.

Sebari memberi contoh kasus serupa yang dialami salah satu kliennya, dan setelah melayang somasi ke bank bersangkutan langsung direspon cepat sehingga masalahnya pun selesai dengan baik, dan klien yang merupakan nasabah bank juga bisa lega karena haknya langsung didapat, sebaliknya Bank Maluku lambat merespon perihal tersebut.

Di tempat terpisah, anak ahli waris almarhumah, Egles Kolelupun mengaku sejak bulan Mei tahun 2023 sampai saat berita ini dibuat tidak ada penjelasan dari pihak Bank Maluku tentang mengapa adanya peralihan pensiun ke nomor rekening almarhumah yang kemudian disusul dengan memblokir nomor rekening tersebut. Padahal menurutnya pasca meninggal almarhumah gaji selama 4 bulan sudah diterima namun sesudah itu rekening almarhum diblokir sedangkan pihak PT. Taspen Ambon telah mengirim gaji dan uang kematian ke rekening tersebut.

Sementara itu, Humas PT. Bank MMU Cabang Ambon yang dihubungi baik lewat pesan WA maupun Telepon tak direspon bahkan wartawan yang datang ke kantor Bank MMU Cabang Ambon gagal bertemu direktur maupun bagian Humas meskipun lewat security yang menghungi dari lantai melalui sambungan Hedphon namun tak dapat direspon sehingga sang Security meminta agar para wartawan dapat kembali lagi keesokan harinya.

Baca juga :   SDN 79 Ambon Peringati Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW

“Bapak-bapak wartawan sebaiknya besok lagi baru kembali soalnya saya sudah hubungi tetapi tak diangkat hedphonnya mungkin ada rapat”. tandas security. (*)