Ketua BPD Wasarily Diduga Berlindung di Ketiak Kepala BPMD MBD

IMG-20231206-WA0011

MediatorMalukuNews.com – Kepala Badan Pernusyawaratan Desa’ ( BPD) Wasarily Kecamatan Pulau Wetang Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Semuel Lameky diduga selalu berlindung di ketiak Kepala BPMD MBD.

Persoalannya, sebelumnya Lameky berdalih kalau dirinya Selaku Ketua BPD Wasarily bersama semua anggota Badan Musyawarah Desa (BPD) yang BLT lain’ ikut menerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa’ lantaran, sudah dikoordinasikan dengan Kepala BPMD, selain dikarenakan kelebihan anggaran itu- akan dikembalikan ke kas negara.

Sehingga sesuai kesepakatan bersama semua perangkat desa dsn koordinasi dengan Kepala BPMD MBD lalu disetujui mereka ( BPD dan perangkat ikut serta menerima BLT yang bersumber dari Dana Desa’. Tahun’ 2022 selama 3 triwulan padahal Menteri Desa sudah keluarkan edarannya Nomor 11 tahun 2020 dengan menetapkan 3 kriteria soal penerimaan BLT dimaksud! Namun edaran itu- diabaikan BPMD MBD dengan memberikan kesempatan kepada BPD Wasarily dan stafnya ikut terima BLT Dana Desa’ 2022
Walau demikian
Untuk yang namanya dokumen Rancang anggaran Belanja ( RaB) tidak diizinkan oleh pihak BPD Utk memiliki atsu dipegang sebagai acuan dalam melakukan pengawasan.

Baca juga :   Hendrik Christian Klarifikasi Isu Jadi "Boneka" BTN

” Pada pemerintahan sebelumnya memang kami BPD diberikan kewenangan untuk pegang satu rangkap, namun saat ini ketika dikoordinasikan dengan BPMD, kami sudah tidak lagi pegang Arsip RaB dimaksud, ” terang Ketua BPD Wasarily, Semuel Lameky saat diwawancarai wartawan di kediamannya, Minggu 03/ 12/ 2023

” Beta sama sekali tidak setuju’ kalau diberitakan BPD wasarily Miskin Data
yang Benar itu- Kalau disebut BPD wasarily tidak pegang dokumen RAB,” itu- baru saya setuju” ungkap ketua BPD wasarily Semuel Lameky.

Menurutnya, kendati tidak pegang RAb bukan berarti BPD tidak lakukan pengawasan, atau hilang kontrol tetapi Selalu dan Terus menerus melakukan pengawasan, namun hanya kepada Rancangan skala besar, dan untuk belanja yang Kecil Kecil kami Tidak melakukan pengawasan terperinci. Akui Semuel.
mengacu pada pernyataan ketua BPD dimaksud tentunya sangat berseberangan dengan Permendagri 111/2014, bahwa dalam hal terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan usulan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Peraturan Desa usulan BPD sedangkan Rancangan Peraturan Desa usulan Kepala Desa
Tugas BPD melakukan monitoring dan pemantauan yaitu mengumpulkan fakta dan data yang menjadi tolok ukur kegiatan, termasuk dokumen perencanaan/norma dan realisasinya sehingga pengawasan dapat terlaksana secara objektip. BPD berwenang meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa, sehingga BPD berkewenangan memegang satu Arsip documen Rab., Namun entahlah sehingga hal itu ketika dikoordinasikan dengan kepala BPMD, BPD sudah tidak bisa pegang RAb tetapi hanya dibikin rangkap 5, yg dibagikan Untuk BPMD 3 rangkap dan Staf Desa 2 rangkap tanpa dimiliki oleh BPD selaku Badan Pengawas Desa’. ( desius /Ebeth).