Abaikan Edaran Menteri, BPMD MBD Diduga Setujui BPD Wasarily Terima BLT Dana Desa

IMG-20231116-WA0017

MediatorMalukuNew.com – Walaupun Bantuan Langsung Tunai (BLT ) desa sudah diatur dalam surat edaran menteri desa No. 11 Tahun 2020. Ada 3 indikator yang dikeluarkan oleh Kementrian Desa (Kemendes) tentang orang – orang yang dikategorikan dapat menerima BLT Desa, pertama, orang miskin, kedua, orang miskin yang tidak mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), BPNT, BLT Pusat dan BLT daerah, dan yang ketiga, orang miskin yang sesuai indikatornya dari Kemensos yaitu, mereka yang berpenghasilan di bawah 600 ribu rupiah per bulan. Dan mereka yang memiliki penyakit menahun atau kronis. Ironisnya, Indikator dari Kemensos ini- diabaikan pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten MBD, Provinsi Maluku.

Hal Ini nyata terjadi di Desa’ Wasarily Kecamatan Wetang lantaran para perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ikut terima BLT Dana Desa. Padahal secara tegas sudah dilarang agar BPD tak boleh menerima BLT Dana Desa. Alasannya, mereka setiap bulan sudah menerima gaji sebesar satu juta rupiah lebih plus tunjangan sehingga, harusnya diberikan kesempatan kepada masyarakat yang tergolong miskin untuk menerima BLT Dana Desa’ dimaksud.

Baca juga :   Siapkan PMT Berbasis Pangan Lokal, Petugas Puskesmas Wetang Latih Kader Posyandu

Kondisi ini setelah dilakukan penelusuran maupun pengakuan Ketua BPD Wasarily, Semuel Lameky bahwa, bersama seluruh anggota BPD lainnya ikut mencicipi BLT Dana Desa’ dikarenakan ditakutkan sisa dana tersebut dikembalikan ke kas negara sehingga Atas koordinasi bersama Kepala BPMD MBD, Lalu disetujui BPD Wasarily dan perangkatnya ikut serta terima BLT Dana Desa tahun 2022, besaran BLT Dana Desa yang diterima menurut Semuel Lameky
semua BPD menerima BLT Dana, rata rata sebesar 300
ribu rupiah per orang per 3 bulan sekali
pada tahun 2022 sesuai kesepakatan bersama semua Perangkat Desa dilanjutkan dengan koordinasi bersama Kepala BPMD Kabupaten MBD

“Kami keseluruhan BPD Wasarily ikut serta menerima BLT Dana Desa karena ditakutkan jangan sampai terjadi kelebihan anggaran kemudian dikembalikan ke kas negara sehingga setelah dikoordinasikan dengan BPMD disetujui untuk Ketua BPD dan anggotanya ikut terima BLT Dana Desa namun hanya terjadi pada tahun 2022,” akui Semuel Lameky selalu Ketua BPD Wasarily saat diwawancarai media Ini di kediamannya baru – baru ini.

Baca juga :   Puluhan Personil Polres Aru Naik Pangkat

Selain itu, berdasarkan penelusuran media ini diduga ada juga oknum pegawai honorer yang mestinya tidak berhak terima bantuan tersebut juga didaftarkan berdasarkan Kelompok matarumah atau Luwy agar menerima BLT Dana Desa dimaksud,
sementara ada oknum warga yang termasuk dalam kategori bisa penerima BLT Dana Desa dibiarkan tanpa alasan.

Menurut sumber media ini – yang enggan disebutkan namanya mengatakan kondisi ini justru sudah terus menerus berlangsung, namun, akibat dari jauhnya pengawasan dan monitoring Kepala Kecamatan termasuk Pendamping Kecamatan maupun pihak Pendamping Desa sehingga praktek nakal Ini terkategori sudah mengakar.

Kepala Kecamatan Pulau Wetang, Frejon Lameky dikonfirmasi Sabtu (2/12/2023) via telpon selulernya mengatakan tak mencampuri urusan penerima bantuan ini, karena verifikator dilakukan di tingkat desa melalui musyawarah khusus penerima manfaat BLT Dana Desa, selanjutnya SKKP disampaikan pihak desa langsung ke pihak BPMD. Kabupaten. MBD.

Kepala BPMD Kabupaten MBD, Rony N. belum berhasil dikonfirmasi terkait persoalan tersebut karena dihubungi via telpon, tak aktif.
(Ebet Palapialy _ Desy Laisoka)