Yantje Wenno : Dua Solusi Penyelesaian Masalah RSUD Haulussy, Pemprov Maluku Harus Bayar Sisa Lahan, Jika Tidak, Ahli Waris Eksekusi
MediatorMalukuNews.com- Hingga kini persoalan lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Haulussy Ambon belum tuntas, lantaran pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku disebut belum melunasi dana sisa pembayaran lahan RSUD dr.Haulussy kepada pihak pemilik lahan tersebut.
Diketahui, lahan RSUD Haulussy ini disebut -sebut milik Yohannes Tisera seluas 31.880 m2, meliputi bangsal mayat, bangsal gila, asrama puteri, asrama putera, rumah generator, dan rumah dinas dokter.
Informasi yang diperoleh, Pemprov Maluku hingga kini baru membayar Rp.18 miliar pada tahun 2019 dan 2020, namun untuk tiga tahun terakhir belum dilakukan proses pembayaran sisa atau lanjutan yang nilainya sebesar Rp.31 miliar lebih.
Dengan dasar itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno memberikan dua solusi, yaitu kepada Pemprov Maluku supaya segera membayar sisa dana lahan tersebut, jika tidak bayar maka bisa dilakukan eksekusi terhadap lahan yang diklaim milik Yohanes Tisera tersebut.
“Ada dua solusi, yaitu pemerintah daerah menyelesaikannya supaya semua selesai, jika tidak maka Johanes Tisera bisa eksekusi saja toh ! Karena dengan eksekusi memaksa pemerintah segera membayar,” tandas Wenno kepada awak media baru -baru ini.
Menurut dia, proses eksekusi perlu dilakukan agar tahap pembayaran lanjutan terhadap lahan tersebut tidak berlarut-larut dan membuat pusing banyak pihak mengingat itu adalah rumah sakit, tempat masyarakat dirawat.
“Kalau pemerintah tidak menyelesaikan, ahli waris atau pemilik lahan Tisera mengeksekusi lahan itu. Dari pada kasusnya berlarut-larut,” tegasnya.
Disinggung adanya beberapa bukti surat kepemilikan lahan dimaksud sejak tahun 1970-an diduga palsu, politisi Perindo ini terkesan menghindar, sembari enggan berbicara panjang lebar menyangkut persoalan tersebut.
Namun, kata Wenno, salah satu cara untuk membuktikan kebenaran administratif tentang kepemilikan lahan itu, maka harus dibarengi dengan proses pembuktian hukum.
“Kalau palsu silahkan proses hukum ! ,” pungkas politisi ini. ()
