BPK Temukan 30 Kasus dan 83 Rekomendasi Diduga Bermasalah di Pemkot Ambon, Sekkot: Kita Tindaklanjuti Sesuai Aturan yang Berlaku
MediatorMalukuNews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku diketahui menemukan 30 temuan/kasus dan 83 rekomendasi diduga bermasalah untuk Tahun Anggaran (TA) 2022-2023 di Instansi Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Temuan BPK ini, kemudian diakui pihak Pemkot Ambon. Bahkan Pemkot Ambon menyatakan telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan pihak BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku ini untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse, menyatakan, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan merujuk pada laporan hasil pemeriksaan yang dirilis pihak BPK-RI tertanggal 12 Januari 2024 maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Selaku Sekkot dan juga sebagai Koordinator Pengelola Keuangan Pemerintah Kota Ambon dan Juga Pengguna Anggaran pada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Sekretariat Kota Ambon, saya perlu menyampaikan hal ini kepada publik, sehingga publik dapat mengetahui dan tidak menjadi penafsiran yang miring atau negatif terkait penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pengelolaan keuangan di kota ini,” ujar Ririmasse di ruang kerjanya – Balai Kota Ambon, baru-baru ini. (23/1/24).
Ririmasse merinci temuan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Provinsi Maluku atas Laporan Keuangan Pemkot TA 2022 dan 2023 yang diperoleh berjumlah 30 temuan atau kasus, serta 83 rekomendasi.
“ Ini semua telah kami tindaklanjuti, diantaranya ada 23 temuan yang kita sudah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi. Berikutnya, 25 temuan yang sebelumnya belum sesuai, sudah diselesaikan, termasuk temuan belanja modal T.A 2023, yang dalam penyelesaian,” beber Ririmasse.
“Untuk tindaklanjut 25 temuan yang belum sesuai, dan masih dalam proses oleh Inspektorat Kota Ambon, sesuai hasil Pemeriksaan Khusus (Pemsus) telah dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPPM),” timpalnya.
Ririmasse berharap dengan penjelasan ini, maka tidak ada polemik terkait hasil pemeriksaan pihak BPK sebab sudah ditindaklanjuti Pemkot Ambon. Sekaligus semua pihak diajak dapat mengakses semua data serta informasi hasil pemeriksaan melalui situs resmi BPK – RI Perwakilan Provinsi Maluku supaya tak ada lagi multi tafsir dari berbagai pihak.
“Pemeriksaan pihak BPK ini menghasilkan “Temuan” berupa laporan hasil audit yang berisi catatan-catatan tentang kelemahan, ketidaksesuaian, atau masalah lain yang ditemukan selama proses pemeriksaan; selanjutnya temuan tersebut disampaikan kepada kita untuk diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Tugas Pemkot menindaklanjutinya,” ungkapnya.
Dikatakan, dengan upaya penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, maka pihak Pemkot Ambon terus berkomitmen melaksanakan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan aturan yang berlaku. ()
