Tersangka Penipu dan Penggelapan Uang di MBD Ditahan Polisi
MediatorMalukuNews.com – Penyidik Satuan Reskrim Polres Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menahan tersangka berinisial H.P.P, S.H yang diduga dalang pelaku penipuan dan penggelapan sejumlah uang milik salah satu korban berinisial YA si kabupaten julukan Kalwedo itu.
Pelaku kemudian dilaporkan pihak korban ke pihak penyidik Polres setempat, akhirnya kasus ini buntutnya ditangani secara hukum, dan pelaku diperiksa sesuai prosedur hukum, dan ditahan kasus perbuatannya dinilai merugikan pihak korban.
Informasi yang diperoleh dari pihak Polres MBD terkait persoalan tersebut, Kapolres MBD AKBP Pulung Wietono, melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, kini pihaknya telah memproses dan melakukan penyidikan perkara penipuan dan penggelapan yang disangkakan terhadap tersangka H.P.P, S.H telah sesuai dengan aturan pelaksanaan sebagaimana dalam KUHAP, tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 29 Pebruari 2024 s.d tanggal 19 Maret 2024.
Dikatakan, pimpinan menekankan upaya pengungkapan kasus oleh penyidik dilakukan secara profesional serta mengacu pada ketentuan yang diatur dalam KUHAP terkait tata cara melakukan pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, pemberkasan hingga pengiriman berkas perkara tahap I ke pihak Kejaksaan Negeri MBD.
Kasi Humas menambahkan, penyidik berupaya merampungkan berkas perkara dan bakal dilimpahkan Tahap I ke pihak kejaksaan dalam waktu dekat. Apabila berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan sebagai Penyerahan Tahap I, maka Jaksa Peneliti akan meneliti berkas perkara selama 14 hari, dan apabila waktu yang ditentukan ternyata berkas perkara belum lengkap maka akan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sehingga tak menutup kemungkinan masa penahanan tersangka dapat diperpanjang lagi.
“ Pimpinan mengharapkan kiranya penanganan perkara ini oleh Penyidik Sat Reskrim Polres MBD dilakukan secara Profesional, Transparansi dan Berkeadilan sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) dan memberikan kepercayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat. “ tutup Kasi Humas.
Sebagaimana diketahui, pihak Polres MBD terus berupaya meningkatkan pemberian pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Berbagai persoalan hukum yang dilaporkan masyarakat diakui, tentu ditangani melalui rangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan untuk mengungkapkan secara terang benderang terjadinya suatu peristiwa.
Contohnya, dalam kasus pelaporan penipuan dan penggelapan uang milik korban dimaksud, pihak penyidik diperhadapkan dengan adanya upaya penyelesaian kasus dugaan tindak pidana tersebut – yang disangkakan dengan pasal Primer 378 Subsider 372 KUHPidana sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP-B/60/2023/SPKT/POLRES MBD, tanggal 23 September 2023.
Berbagai upaya telah dilakukan penyidik mengungkapkan kasus ini – dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut hingga pentahapan pemeriksaan saksi ahli pidana serta dilakukan gelar perkara terhadap kasus dimaksud.
Pemeriksaan pelaku dilakukan secara intensif pihak penyidik hingga puncaknya dilakukan pemeriksaan lanjut terhadap pelaku di ruang penyidik Sat Reskrim kurang lebih dua jam, selepas itu, tersangka ke ditahan dan kemudian ditahan dan diperiksa kesehatannya oleh Dokkes Polres MBD, hasilnya kondisi tersangka dalam keadaan baik dan sehat.
Tersangka disebut terbukti secara sah dan meyakinkan sebab perbuatannya diduga keras sebagai pelaku tindak pidana sehingga secara resmi penyidik menahan tersangka dan menjebloskan dia ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polres MBD dengan dasar Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/03/II/RES 1.11//2024/Satreskrim, tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 14.00 wit pada Kamis (29/20/2024). (JK)

