Ambon Raih Penghargaan Dukcapil Prima

IMG-20240304-WA0030

MediatorMalukuNews.com -Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Kependudukan dan P6encatatan Sipil (Disdukcapil) setempat meraih penghargaan Dukcapil Prima Award Kategori Khusus dari pemerintah pusat.

Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon,Hanny Tamtelahitu kemarin.

“Penghargaan Dukcapil Prima kategori khusus diterima Disdukcapil Kota Ambon, pencapaian ini melalui penilaian yang dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Ditjen Dukcapil,”beber Plt Kepala Disdukcapil , Hanny Tamtelahitu, di Ambon, baru-baru ini.

Dijelaskannya ada empat penilaian yang membawa Kota Ambon mendapatkan penghargaan bergengsi tersebut, Pertama pencapaian IKD tertinggi untuk wilayah timur sebanyak 12.104.
Kedua, menunjang pelaksanaan pemilu serentak 2024 dengan melakukan pelayanan perekaman dan publikasi e-KP menjelang pemilu serentak 2024 pada hari libur 9-12 Februari 2024 bahkan saat pesta demokrasi lima tahunan itu pada 14 Februari.

Ketiga, menjalin kerjasama baik dengan pihak keamanan, Dandim, Kapolres, Babinsa, Bhabinkamtibmas, KPU, Bawaslu, Satlinmas dalam mempersiapkan pemilu damai.
Keempat, selalu menjalin hubungan baik dan intens dengan Ditjen Dukcapil dalam melakukan koordinasi tentang kendala-kendala pelayanan, baik sistem, jaringan dan kendala pelayanan lain.

Baca juga :   Hadirkan Ortu, Ratusan Siswa Kelas XII SMK Negeri 4 Ambon Ujian PKL

Penghargaan yang diraih tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi dan penyemangat bagi pihaknya khususnya seluruh seluruh staf Disdukcapil Kota Ambon, sehingga ke depan dapat melakukan pelayanan publik dengan lebih baik lagi.

Selain itu ditambahkan agar masyarakat melakukan registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui android atau iphone masing-masing.
Sebab tidak hanya terdapat KP namun melalui IKD, biodata anggota keluarga dan Kartu Identitas Anak telah tersedia, sehingga tidak perlu membawa dokumen secara fisik karena semua sudah termuat di IKD untuk keperluan pelayanan publik baik itu perbankan, pengurusan SIM, BPJS dan urusan lainnya sesuai kebutuhan.

“Diharapkan masyarakat juga dapat memanfaatkan pelayanan Disdukcapil guna memenuhi dokumen administrasi kependudukan,”ingatnya. ()