Ketersediaan Data Informasi Geospasial Dukung Pelaksanaan Pembangunan
MediatorMalukuNews.com – Kepala Bappeda dan Litbang Kota Ambon, Enrico Matitaputy mengungkapkan ketersedian data informasi geospasial menjadi sangat penting mendukung pembangunan mulai dari sistem informasi terintegrasi secara menyeluruh.
“Harus ada upaya maksimal untuk mewujudkan penyedian database informasi geospasial untuk mendukung perencanaan pembangunan yang terkoordinasi, terintegrasi, dan berkesinambungan secara berjenjang hingga ke tingkat Desa/Negeri di Kota Ambon,”ujar Matitaputy kepada wartawan di sela-sela kegiatan Sosialisasi Regulasi Simpul Jaringan Informasi Geospasial di Kota Ambon, bertempat di Hotel Marina, kemarin.
Disebutkan, Pemkot Ambon telah memiliki kelembagaan terkait hal dimaksud, dimana pembinanya adalah Bappeda, kualitasnya pada Kominfo, sementara sejumlah datanya, termasuk produsen data, berada pada semua OPD serta sekretaris Desa Negeri Kelurahan.
Guna membangun pengelolaan informasi geospasial, maka ada beberapa langkah strategis yang perlu dibuat dengan membentuk kelembagaan menyangkut sistem jaringan atau simpul lewat diterbitkannya SK Wali Kota.
Hal ini penting sambung dia, guna mendukung, mempermudah serta mendapatkan akses data secara menyeluruh jika telah terintegrasi dengan baik.
“Lewat sosialisasi dan implementasinya ini diharapkan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penanggung jawab data, dapat memaksimalkan simpul jaringan agar mampu berperan optimal dalam menyediakan informasi geospasial dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional untuk dapat diakses secara mudah dan cepat oleh masyarakat, ”terangnya.
Menurut dia, dalam mendukung regulasi simpul jaringan informasi geospasial di Kota Ambon perlu beberapa regulasi yang mendorong OPD dalam penyediaan informasi geospasial sesuai tugas dan fungsinya sesuai standar operasional prosedur yang disepakati bersama.
“Kita harus mengoptimalkan peran forum data informasi geospasial yang telah dibentuk untuk lebih mendorong penyediaan data yang lebih akurat, ”tuturnya.
Ditambahkan, dengan dilaksanakannya Sosialisasi Regulasi Simpul Jaringan Informasi Geospasial dapat dimanfaatkan seluruh OPD meningkatkan pengetahuan, pemahaman serta menjadi pedoman dalam mengimplementasikan program dimaksud. ()
