Aliansi Pemuda Pemudi MBD Soroti Kinerja Penyidik Kejati Maluku Soal Kasus BUMD PT. Kalwedo
MediatorMalukuNews.com – Aliansi Pemuda Pemudi Kabupaten Maluku Barat Daya (APP MBD) mulai menyoroti kinerja kembali pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku soal penanganan kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Kalwedo – KMP Marsela yang diduga merugikan uang negara senilai Rp 8,5 miliar yang disebut -sebut sudah dilaporkan sejak tahun 2020 silam ke pihak korps baju cokelat itu, agar segera ditangani. Hanya saja, muncul kekesalan aliansi pemuda pemudi MBD yang menduga adanya sesuatu hal yang dinilai belum beres sebab kasus ini sudah beberapa tahun dibiarkan ‘tenggelam’ dan terkesan masih mandek.
Bahkan patut dipertanyakan, dimana persoalan letak titik ke-mandekan-nya (?) Mengingat sampai sekarang tidak ada informasi signifikan terhadap kemajuan penanganan perkara dugaan kasus penyimpangan uang negara yang diduga telah merugikan daerah tersebut.
“Untuk itu, kami perlu mempertahankan kinerja Penyidik Kejati Maluku, sudah sejauh mana penanganan kasus itu, karena boleh dibilang sudah termakan usia di tangan penyidik,” geram Stephanus Termas yang mengaku diri selaku Ketua APP Kabupaten MBD melalui pesan WhatsApp-nya kepada Wartawan, baru-baru ini (17/03/2024).
Dia ungkapkan, kasus itu awalnya mencuat ke ranah publik, kemudian dilaporkan. Apalagi berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI, ditemukan terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp 8,5 miliar, selain dana penyetaraan modal senilai Rp 10 miliar – yang pembuktiannya sudah terlampir dalam laporan dugaan korupsi pada kasus dimaksud.
Dalam kasus yang disebut ini, diduga kuat ada keterlibatan “Orang penting” di daerah kabupaten terluar itu, sehingga dibutuhkan komitmen tegas pihak Penyidik Kejati Maluku supaya mampu mengusut sekaligus mengungkap tuntas dugaan penyimpangan uang negara yang tak sedikit jumlahnya ini sampai ke akar-akarnya.
Dikatakan, tidak ada alasan bagi tim Penyidik Kejati Maluku menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan kasus terebut – karena buktinya, sebut pengiat anti korupsi ini data dugaannya laporan terkait kasus tersebut begitu kuat.
“Kalau tim Penyidik Kejati Mau SP3 (Surat penghentian proses penyelidikan) kasus itu – dengan alasan tidak cukup bukti, maka sangatlah tidak mungkin, karena laporan yang kami (APP MBD) kasih masuk saat itu, sudah disertai bukti hasil audit BPK dan bukti transfer, sehingga tinggal niat baik tim Penyidik Kejati Maluku mengusut tuntas kasus ini saja,” tambah Termas.
Pria ini menegaskan, apabila tim Penyidik Kejati Maluku tidak bergerak cepat menyikapi penuntasan kasus yang sudah lama mengendap di kantor Kejati Maluku maka pihaknya berjanji bakal menggelar aksi demonstrasi lebih besar, bahkan bila perlu APP MBD menduduki Kantor Kejati Maluku hingga ada penjelasan resmi dari pihak penegak hukum tersebut, soal mengapa dan dasar alasan apa yang melatarbelakangi persoalan ini sehingga laporan dimaksud – yang sudah dimasukkan sejak tahun 2020, tetapi diduga fakta kasus ini berjalan di tempat, dan juga belum satupun terduga yang dilaporkan belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penguapan uang negara ini untuk kepentingan oknum pribadi dan kroni yang terlilit di dalamnya.
Sementara itu, pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi menyangkut persoalan dugaan kasus penyimpangan uang negara ini. (Ebeth)
