Unit Reskrim Polsek Kisar MBD Reaksi Cepat Tangani Laporan Penganiayaan Warga

IMG-20240331-WA0030

MediatorMalukuNews.com – Polsek Kisar, Polres Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) beraksi cepat menangani laporan kasus tindak pidana penganiayaan warga di wilayah kecamatan pulau terluar tersebut.

Laporan yang disampaikan Korban berinisial S.J.M (22 tahun) asal Desa Wonreli, kecamatan setempat itu, yang disampaikan Korban ketika mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kisar, Minggu (31/3/2024) langsung disikapi cepat pihak aparat penegak hukum tersebut.

Akhirnya, terlapor berinisial J.H yang diduga sebagai pelaku penganiaya korban langsung diusut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sesuai kronologis laporan, korban dianiaya pelaku sekitar pukul 10.30 wit (Sabtu,30/3/2024), kemudian pada pukul 02.oo wit (Minggu, 31/3/2024) korban melaporkan pelaku ke SPKT Polsek Kisar untuk diproses secara hukum.

Dengan adanya laporan dugaan  pidana ini, Unit Reskrim Polsek Kisar secara intensif dan cepat menangani perkara ini dengan melakukan tindakan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B /06/III/2024/SPKT/Sek Kisar/Res MBD/Maluku, tanggal 31 April 2024.

Dari kronologis laporan diketahui bahwa, kasus penganiayaan terjadi berawal dimana korban hendak membayar rokok yang dibeli di kios milik saksi, Enti Ratulohain di Desa Oirata Barat, Kecamatan Kisar Selatan. Sejurus dengan itu, tiba-tiba pelaku tanpa alasan jelas langsung meninju wajah korban akibatnya korban mengalami luka memar dan bengkak pada bawah mata kiri serta luka robek pada bibir sebelah kanan.

Baca juga :   Polsek Mdona Hyera Dukung Program Polri Peduli Stunting, Lakukan Pendampingan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting

Terkait hal tersebut Kapolres MBD, AKBP Pulung Wietono melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, Peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban telah dilaporkan ke SPKT Polsek Kisar.

Perwira polisi ini menjelaskan, kini pihak penyidik telah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan korban, dan akan memanggil sejumlah saksi serta terduga pelaku untuk dimintai keterangan terkait peristiwa kekerasan fisik tersebut.

Sedangkan terhadap terduga pelaku J.H akan diterapkan pasal sangkaan yakni pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Kasi Humas juga menambahkan, Penyidik Polsek Kisar telah mengamankan barang bukti berupa satu buah baju kaos milik korban yang berlumuran darah, serta membuatkan Surat Permintaan Pemeriksaan Luka atas korban ke Pihak Puskesmas guna mendapatkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam surat keterangan visum et repertum luka sebagai alat bukti untuk pengungkapan kasus tersebut.

“Pimpinan berharap kiranya penanganan perkara ini oleh Penyidik Polsek Kisar dilakukan secara profesional, transparansi dan berkeadilan sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) dan memberikan kepercayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan,” tutup Kasi Humas. (Humas Polres MBD)