Lakukan KDRT, Isteri Lapor Suami ke Polsek Kisar untuk Diproses Hukum

MediatorMalukuNews.com – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kisar, Polres Maluku Barat Daya (MBD) menerima laporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasus KDRT ini dilaporkan seorang perempuan korban KDRT berinisial A.L.F. (36) asal Desa Lebelau, Kecamatan Kisar Utara, Kabupaten MBD.
Perempuan ini melaporkan ke aparat penegak hukum itu, bahwa dirinya selaku istri dari terduga pelaku berinisial E.W yang tak lain adalah suaminya sendiri – yang melakukan tindakan kekerasan fisik sehingga perempuan ini melaporkan perihal tersebut untuk diproses secara hukum.
Dari peristiwa itu, diperoleh keterangan bahwa, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (09/04/2024) sekitar pukul 20.30 wit, kemudian korban mendatangi Polsek Kisar untuk melaporkan kasus KDRT tersebut pukul 14.oo wit pada Rabu (10/04/2024).
Laporan dugaan tindak pidana dimaksud langsung direspon Unit Reskrim Polsek Kisar, dan ditangani secara intensif dengan melakukan tindakan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B /07/IV/2024/SPKT/Sek Kisar/Res MBD/Maluku, tanggal 10 April 2024.
Kronologis kasus KDRT ini dilaporkan terjadi – berawal ketika korban sementara berada di kamar mandi, kemudian pelaku keluar dari kamar dan memegang sebilah parang, seraya mengayunkan parang mencoba untuk memotong anaknya Fenesia Wonley, namun anaknya sempat berteriak: “Papa itu parang, jangan potong beta (Saya).”
Istri (Korban) mendengar teriakkan anaknya dari dalam kamar mandi, kemudian sempat berteriak dari: “ Ose (Engkau) Kalau Mabok (Minuman keras) begitu sudah, ada harus anak-anak seng (Tak) mau ikut ose.”
Tak sampai di situ, pelaku kemudian memotong/merusak pintu kamar mandi dengan sebilah parang di genggamannya, kemudian pelaku keluar meninggalkan rumahnya.
Selang beberapa saat kemudian pelaku kembali ke rumah dan mendapati korban sudah berdiri di depan pintu rumah, pelaku langsung mengejar korban sembari berhasil menemukan korban dan di saat itu langsung meninju wajah korban sebanyak tujuh kali. Peristiwa itu sempat dilihat warga desa lain, kemudian warga itu datang dan melerai tindakan kekerasan pelaku terhadap istri bersangkutan.
Terkait hal tersebut, Kapolres MBD, AKBP Pulung Wietono melalui Kasi Humas Ipda Wempi R. Paunno mengatakan, peristiwa dugaan penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku terhadap Isterinya telah dilaporkan ke SPKT Polsek Kisar.
Penyidik Unit Reskrim sendiri telah mengambil langkah hukum dengan membawa korban ke Puskesmas Wonreli untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan hasilnya akan dituangkan dalam surat keterangan visum et repertum sebagai alat bukti untuk mengungkapkan perkara KDRT tersebut.
Dikatakan, pihak penyidik telah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan korban dan akan memanggil sejumlah saksi serta pelaku untuk dimintai keterangan terkait peristiwa kekerasan fisik tersebut.
Sedangkan terhadap pelaku E.W akan diterapkan pasal sangkaan yakni pasal 44 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Kasi Humas menambahkan, pihak Penyidik sudah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang panjang, serta membuatkan Surat Permintaan Pemeriksaan Luka atas diri korban untuk dilakukan pemeriksaan di Puskesmas Wonreli guna mendapatkan hasil pemeriksaan yang dituangkan dalam surat keterangan visum et repertum luka sebagai alat bukti untuk pengungkapan kasus tersebut
“ Pimpinan berharap kiranya penanganan perkara ini oleh Penyidik Polsek Kisar dilakukan secara Profesional, Transparansi dan Berkeadilan sehingga masyarakat akan menilai kinerja kita (Polri-red) dan memberikan kepercayaan yang sungguh atas pelayanan yang kita berikan,“ tutup Kasi Humas. (Humas Polres MBD)