DPD Partai Hanura Buka Pendaftaran Balon Kepala Daerah se-Maluku
 
								    				
							    			MediatorMalukuNews.com- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Maluku membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta Walikota -Wakil Walikota dan Bupati se-Maluku.
Sesuai dengan Peraturan Organisasi Nomor :PO/04/DPP-Hanura/IV/2024 tentang penjaringan, penetapan dan pemenangan Balon Kepala Daerah se-Indonesia.
Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Maluku, Achmad Ohorella mengatakan, pendaftaran dibuka mulai dari tanggal 22 April 2024 sampai 3 Mei 2024.
“Kami membuka pendaftaran ini, baik kepada para kader maupun non kader Hanura. Jadi dibuka secara umum,” katanya kepada media ini di Ambon, Sabtu (20/4/2024).
Selain itu, kata Ohorella, yang menjadi warga negara Indonesia mempunyai kesempatan untuk mendaftarkan diri Balon Kepala Daerah di Maluku.
“Dalam pendaftaran ini tentu ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon,” ujarnya.
Untuk itu, pihaknya akan mematuhi seluruh perintah DPP dalam membuka penjaringan Balon kepala daerah di Provinsi Maluku.
Ditambahkan, untuk persyaratan-persyaratan berdasarkan peraturan perudang-undangan yang berlaku seperti partai politik lainnya.
“Sesuai dengan UU Pilkada Tahun 2016 dan PKPU nomor 9 tahun 2020 tetap sama untuk bakal calon kepala daerah se-Indonesia,” tambah Ketua Tim Penjaringan Balon Pilkada Partai Hanura Maluku, Abubakar Talaohu.
Sedangkan, menyangkut biaya pendaftaran itu ada dan bervariatif. Hal ini juga, pasti sama dengan partai politik lainnya. (.)
