DPD Partai Hanura Buka Pendaftaran Balon Kepala Daerah se-Maluku

IMG-20240420-WA0028

MediatorMalukuNews.com- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Provinsi Maluku membuka pendaftaran Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta Walikota -Wakil Walikota dan Bupati se-Maluku.

Sesuai dengan Peraturan Organisasi Nomor :PO/04/DPP-Hanura/IV/2024 tentang penjaringan, penetapan dan pemenangan Balon Kepala Daerah se-Indonesia.

Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Maluku, Achmad Ohorella mengatakan, pendaftaran dibuka mulai dari tanggal 22 April 2024 sampai 3 Mei 2024.

“Kami membuka pendaftaran ini, baik kepada para kader maupun non kader Hanura. Jadi dibuka secara umum,” katanya kepada media ini di Ambon, Sabtu (20/4/2024).

Selain itu, kata Ohorella, yang menjadi warga negara Indonesia mempunyai kesempatan untuk mendaftarkan diri Balon Kepala Daerah di Maluku.

“Dalam pendaftaran ini tentu ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya akan mematuhi seluruh perintah DPP dalam membuka penjaringan Balon kepala daerah di Provinsi Maluku.

Ditambahkan, untuk persyaratan-persyaratan berdasarkan peraturan perudang-undangan yang berlaku seperti partai politik lainnya.

“Sesuai dengan UU Pilkada Tahun 2016 dan PKPU nomor 9 tahun 2020 tetap sama untuk bakal calon kepala daerah se-Indonesia,” tambah Ketua Tim Penjaringan Balon Pilkada Partai Hanura Maluku, Abubakar Talaohu.

Baca juga :   Punya Kemistri, Salampessy Kembalikan Formulir Pendaftaran di DPC PPP Kota Ambon

Sedangkan, menyangkut biaya pendaftaran itu ada dan bervariatif. Hal ini juga, pasti sama dengan partai politik lainnya. (.)