Negosiasi Harga, INPEX Masela dan PT. Taka Dinilai Payah Bayar Ganti Rugi Biaya Petani Rumput Laut

IMG-20240526-WA0014

MediatorMalukuNews.com_ Pihak INPEX Masela dan PT. Taka, perusahaan migas terbesar yang beraktifitas di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dinilai payah soal urusan pembayaran kompensasi biaya ganti rugi lahan usaha milik petani rumput laut di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, kabupaten tersebut.

Buktinya, sejumlah perwakilan kelompok masyarakat budidaya rumput laut Desa Lermatang tak setuju dengan patokan harga biaya ganti rugi harga rumput laut yang ditawarkan dua perusahaan besar tersebut – yang dimediasi pihak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar baru -baru ini di Saumlaki.

Dalam negosiasi soal kompensasi biaya ganti rugi yang dilangsungkan di Hotel Beringin Dua, Saumlaki, Jumat (24/5/2024) itu, selain dihadiri pihak perusahaan dan perwakilan pemerintah daerah, juga dihadiri 48 warga budidaya rumput laut.

Warga petani budidaya rumput laut ketika itu sempat melontarkan argumen keras kepada pihak INPEX Masela dan PT. TAKA di hadapan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang diwakili Plt. Sekda, Agustinus Songopnuan.

Mereka katakan, penawaran harga dari pihak perusahaan INPEX Masela dan PT. TAKA yang sebelumnya ditetapkan dari kisaran Rp.30 juta perorang kenapa bisa diturunkan menjadi Rp.20 juta perorang. Ini tentunya sudah lain cerita dari kesepakatan awal.

Baca juga :   Suplier RTLH Desa Welutu Lalai, Inspektorat KKT Fokus Audit Investigatif Proses Hukum Kerugian Negara

Dan bahkan, dinyatakan jika ada warga petani rumput laut yang menyetujui perihal tersebut, maka kompensasi biaya ganti rugi-nya bisa diproses pembayarannya dalam waktu beberapa hari ke depan melalui rekening masing-masing petani budidaya rumput laut.

Di lain pihak, dalam pertemuan itu, diinformasikan terdapat sekitar 31 warga petani budidaya rumput tak setuju dengan patokan harga yang ditawarkan pihak perusahaan tersebut. Bahkan sebagian dari mereka tak menghadiri pertemuan untuk negosiasi biaya ganti rugi dari perusahaan tersebut.
Sehingga akan diupayakan dilakukan pertemuan berikutnya untuk meminta warga tersebut dapat menerima biaya kompensasi ganti rugi sebagaimana yang ditawarkan pihak perusahaan yakni Rp.20 juta

Pasalnya, adanya pertimbangan dari pihak perusahaan terkait 31 warga petani budidaya rumput laut yang belum menyepakati hasil negosiasi harga yang ditawarkan tersebut. Sehingga dikawatirkan perihal ini bisa menjadi kendala ketika pihak perusahaan beroperasi di lapangan dengan kapal haju untuk mengambil sampel di lokasi laut, sebab terdapat longline rumput laut milik 31 warga nelayan itu masih berada di lokasi operasi pengambilan sampel tersebut. Ini tentunya secara langsung dapat menghambat proses kerja lapangan pihak perusahaan.

Baca juga :   Jasa Raharja Dorong Optimalisasi Peraturan Pemerintah No. 18 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Sementara itu, kegiatan pertemuan dan negosiasi yang dilangsungkan dari siang hari antara kedua belah pihak dan dimediasi pihak Pemda Tanimbar itu, terpantau berlangsung hingga malam. Sayangnya suasana yang membicarakan negosiasi harga biaya ganti rugi ini bukan meredup tetapi malah naik tensi hingga suasana menjadi panas dan nyaris terjadi adu jotos lantaran ada sejumlah oknum yang mengikuti kegiatan ini saling mencurigai dan menuduh adanya kepentingan tertentu di balik permainan negosiasi harga kompensasi biaya ganti rugi tersebut.

Beberapa pihak yang mengikuti jalannya pertemuan berharap semoga semuanya bisa diselesaikan dengan kepala dingin dalam nuansa budaya “Duan Lolat” Tanimbar.

Pertemuan ini pun diketahui berlangsung tertutup. Bahkan ada beberapa wartawan yang melakukan peliputan sempat salah paham dengan petugas keamanan INPEX. Bahkan wartawan enggan dilibatkan di dalam pertemuan tersebut.

Sejumlah wartawan sempat menduga adanya upaya menghalang-halangi tugas wartawan dalam mencari berita.

Sementara itu, pihak perwakilan pimpinan dua perusahaan itu di Saumlaki, belum berhasil dikonfirmasi terkait perihal tersebut, (Jk)