Kasus Pengeroyokan Wartawan di Tiakur P21, Polisi Serahkan 4 Tersangka ke Jaksa

IMG-20240614-WA0006

MediatorMalukuNews.com – Berkas perkara kasus pengeroyokan empat tersangka pelaku tindak pidana kejahatan terhadap Meljanus Evert Makupiola, oknum wartawan online di Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) beberapa waktu lalu, kini dinyatakan rampung oleh pihak Penyidik Polres MBD, dan di-P21-kan ke pihak kejaksaan setempat untuk nantinya dimeja-hijaukan.

Sebagaimana diketahui, para tersangka terancam pasal 170 KUHP dan beberapa pasal lainnya akibat melakukan tindak pidana kekerasan bersama yang nyaris menghilangkan nyawa kuli tinta itu, dan juga perusakan properti milik korban dan lainnya.


Empat tersangka ini, antara lain: Fermin Gustafo Kapioru alias Fermin, Rico Rivaldo Rudolf Ridi alias Aldo Barreto, Patric Paxon Saikdely alias Patrik dan Indra Rusunwuly.

Kasat Serse Polres MBD, Boyke Nanulaitta yang dikonfirmasi perihal tersebut menyatakan, pihaknya sudah merampungkan berkas penyidikan dan siap dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

“Sdh P.21 pak Ever, bsk rencana Tahap 2 ke Kejaksaan,” singkat perwira polisi ini via pesan WhatsApp-nya, kemarin.

Sementara itu, pantauan media ini, empat tersangka diserahkan ke pihak korps baju cokelat itu, Kamis, (13/6/2024) tepatnya di ruang Kasi Pidsus – Gedung Kejaksaan Negeri Tiakur.

Baca juga :   Dukung Program Polri Peduli Stunting, Kapolsek Mdona Hyera Lakukan Pendampingan

Selain 4 tersangka kasus kekerasan bersama itu, ikut terlihat juga satu tersangka pelaku kasus cabul, Oni.R. (E.M)