Gawat !! Pencairan DD Pota Kecil Tanpa LPJ, Diduga Ada Orang Dalam DPMD MBD “Bermain”

IMG-20240628-WA0002

MediatorMalukuNews.com – Sesuai prosedur aturan penggunaan Dana Desa (DD) apabila DD tahap II dicairkan sebelumnya harus ada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) DD tahap I, mengingat jika diabaikan maka otomatis DD tahap II tak bisa cair. Dan, LPJ DD tahap I juga harus benar sesuai arah petunjuk. Ironisnya, Prosedur Tetap (Protap) ini berbanding terbalik dengan yang terjadi di Desa Pota Kecil, Kecamatan Pulau Wetang, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Fenomena ini diduga dipiara instansi terkait.

Bagaimana tidak, walaupun sudah memasuki tahun 2024, namun pihak Pemerintah Desa (Pemdes) setempat belum juga memasukan LPJ DD tahap II tahun 2023 dan LPJ DD tahap III tahun 2023. Namun di luar dugaan pencairan DD tahap I tahun 2024 desa tersebut dilaporkan sudah cair.
Kondisi ini kemudian menjadi bahan pertanyaan sejumlah pihak.

Di lain pihak, perihal tersebut terkesan dipelihara oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten MBD. Bahkan ada yang mencurigai ada oknum Orang Dalam diduga “Bermain” mencari untung dalam persoalan DD Desa Pota Kecil.

Sumber media ini mbeberkan kalau Pemdes Pota Kecil sudah mencairkan DD tahap I tahun 2024 menggunakan rekomendasi Kepala Dinas DPMD Kabupaten MBD tanpa ada usulan dan tandatangan Camat Wetang, Frejon Lameky, sehingga kuat dugaan ada upaya ‘kong kalikong’ di desa “Bermain” bersama oknum tertentu di DPMD MBD sehingga walaupun tanpa LPJ DD tahap II dan tahap III tahun 2023, namun DD tahap I tahun 2024 bisa cair.
Padahal sesuai PMK 145, Tahun 2023, harusnya rekomendasi lebih awal diperoleh dari Kantor Kecamatan, selanjutnya disusul rekomendasi dari DPMD Kabupaten bersangkutan. Tetapi fakta tersebut terbalik di kabupaten sebutan Bumi Kalwedo itu, mengingat khusus untuk Desa Pota Kecil rekomendasi didahului dari pihak DPMD MBD. Akibatnya, Camat Pulau Wetang menolak untuk memberikan rekomendasi. Sehingga diduga dengan bermodalkan rekomendasi tingkat kabupaten, Kepala Desa Pota Kecil dan bendaharanya mencairkan DD tahap I tahun 2024 di Bank BRI Tepa yang nominalnya belum diketahui secara pasti.

Baca juga :   Siapkan PMT Berbasis Pangan Lokal, Petugas Puskesmas Wetang Latih Kader Posyandu

Camat Pulau Wetang, Frejon Lameky yang dikonfirmasi wartawan, baru -baru ini (25/6/2024) mengungkapkan,
selama ini, rekomendasi terkait DD yang dikeluarkan pihaknya, selalu didasarkan pada prosedur dan aturan pemerintah yang berlaku.

“Intinya bahwa, rekomendasi yang katong (Kami) keluarkan. Akan tetapi untuk Desa Pota Kecil, proses kemarin itu, katong tidak tau prosesnya seperti apa, karena tanpa memperoleh rekomendasi dari saya selaku Camat, tetapi desa itu sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas,” beber Camat.

Padahal, kata pimpinan Kecamatan Pulau Wetang ini, berdasarkan aturan seharusnya ada dulu rekomendasi dirinya selaku Camat baru disusul rekomendasi dari pihak dinas bersangkutan. Ironisnya ini malah terbalik. Sehingga Camat menagku enggan mengeluarkan rekomendasi.

Disinggung soal belum dilakukan LPJ tahap III tahun 2023 sedangkan itu merupakan kewenangan DPMD sebab dokumen tersebut diserahkan ke dinas itu untuk dicermati. Camat mengatakan bahwa, kalaupun LPJ belum selesai maka pastinya belum bisa dikeluarkan rekomendasi.

Sementara itu, diperoleh informasi dari sejumlah sumber menyebutkan tidak dilakukanya LPJ DD tahap III untuk Desa’Pota Kecil lantaran ada persoalan ketika pemeriksaan dokumen LPJ khususnya pada Item pajak terdapat sebanyak Rp.26 juta yang tak jelas pertanggung jawabannya, sehingga oleh Seksi Pemeriksa Dinas PMD MBD meminta dilakukan perbaikan. Namun oleh Bendahara Desa Pota Kecil tak mau ambil pusing, sembari menaruh dokumen LPJ begitu saja di meja salah satu Kepala Seksi. Akibatnya belum dilakukan LPJ hingga kini.

Baca juga :   ADD _ DD Kecamatan Wetang Diduga Oknum ASN Ikut Bermain

Kepala Desa Pota Kecil, Mesak Rumayara yang dikonfirmasi terkesan irit bicara di telepon selulernya. Dia tak merespon pesan tertulis di handphone-nya yang dikirim wartawan
hingga berita ini dipublikasikan.

Camat Wetang Frejon Lameky yang dimintai wartawan untuk memberikan nomor kontak Kepala BPMD MBD berjanji meminta izin pimpinannya baru mengirimnya, akan tetapi setelah menunggu janji dia tidak ditepati.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten MBD, Roni Noach belum berhasil dikonfirmasi terkait perihal dimaksud.

*Inspektorat Harus Berani.*
Dengan mencuatnya dugaan kasus pencairan DD Pota Kecil tanpa LPJ, mengundang reaksi sejumlah masyarakat di beberapa desa yang ada di kepulauan terluar itu.
Mereka mendesak pihak Inspektorat Kabupaten MBD rutin memantau penggunaan DD di setiap kecamatan yang ada di kabupaten yang berbatasan dengan benua kanguru itu, terlebih khusus di Kecamatan Pulau Wetang dimana Desa Pota Kecil berada.

“Kepala Inspektorat MBD harus berani kunjungi setiap desa untuk cek fakta lapangan seperti yang sudah terjadi di Desa Pota Kecil supaya uang negara bisa selamat untuk semua desa di MBD,” papar warga tersebut. (Ebet Palpialy).