Pegawai Kontrak di Dinkes dan Dinas Pendidikan MBD Pertanyakan Gajinya
MediatorMalukuNews.com – Di setiap tahunnya, gaji pegawai kontrak di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) biasanya dibayar sesuai Tanggal Mulai Kerja (TMT) per 1 Januari. Namun hal ini berbanding terbalik di tahun 2024 ini. Dengan adanya perbedaan fenomena tersebut, akhirnya mengundang pertanyaan sejumlah pegawai kontrak, khususnya pegawai yang bekerja sebagai tenaga kontrak di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten tersebut.
Pegawai kontrak di dua instansi milik pemerintah itu mempersoalkan TMT per 1 Januari. Akan tetapi, oleh pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten MBD meminta agar Surat Perjanjian Kontrak (SPKT) dibuat per tanggal 8 April 2024. Akibatnya muncul pertanyaan dari para pegawai kontrak.
“Ada apa Sehingga dibuat demikian????,” tanya pegawai kontrak sebagaimana dikutip dari akun Gerakan Membangun MBD melalui postingan Akun Petrus, akhir pekan kemarin.
Akun ini juga mempertanyakan ada apa di balik perihal ini, sehingga pegawai kontrak yang TMT-nya per 1 Januari tetapi pada SPKT disuruh buat pertanggal 8 April 2024.
Diungkapkan, hal berbeda dengan pegawai kontrak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tiakur.
Di sana, pembayaran Gaji terhitung per 1 Januari berbeda dengan sejumlah pegawai kontrak di hampir semua puskesmas – yang pembayaran gajinya jatuh pada bulan April.
“Apa bedanya RSUD Tiakur dengan Setiap Puskesmas?? Emangnya RSUD Tiakur melakukan pelayanan sendiri sedangkan puskesmas tidak?,” tulis Akun Petrus itu lagi.
Akun itu pun banyak mendapat respon sejumlah netizen di dunia maya itu.
Sementara itu, pihak dinas bersangkutan di kabupaten julukan ‘Kalwedo’ itu, belum berhasil dikonfirmasi terkait perihal dimaksud. (Ebeth Palpialy)
