Ribuan Pelanggan Tunggak Bayar, PDAM Ambon Ancam Putus Sambungan Air Bersih
 
								    				
							    			MediatorMalukuNews.com – Ribuan pelanggan yang menggunakan jasa Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kota Ambon dilaporkan belum membayar tunggakan air. Akibatnya, sambungan air bersih yang masuk ke rumah para pelanggan penunggak air itu terancam disegel hingga dilakukan pemutusan penyaluran air bersih oleh pihak perusahan pelat merah tersebut.
Informasi diperoleh, sejumlah Pegawai PDAM yang tergabung dalam Tim Penertiban Pelanggan PDAM diterjunkan ke sejumlah lokasi di wilayah Kota Ambon untuk melakukan penertiban terhadap pelanggan yang dinilai bandel membayar tagihan rekening air.
“Di Kota Ambon ini Katong (Kami) punya pelanggan ini bukan seratus dua ratus tapi ribu, jadi tujuan Katong Tim Penertiban ini jalan tiap bulan supaya mekanisme tunggakan ini turun sampai hilang sekali,” kata Kevin Pariama, sembari mengaku diri sebagai Penanggungjawab Tim III Penertiban Pelanggan PDAM Wilayah Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe-Ambon, ketika dikonfirmasi di sela-sela melakukan kegiatan penertiban pelanggan di wilayah Kelurahan tersebut, Kamis (11/7/2024).
Petugas penertiban pelanggan tersebut mengaku, pihak PDAM Ambon kini sementara memperbaharui sistem manajemen perusahaan daerah air minum Kota Ambon, ini disebabkan tunggakan pelanggan dari waktu ke waktu terus menumpuk, sehingga bukan lagi sanksi pemutusan terhadap pelanggan penunggak air yang tak bayar rekening selama tiga bulan, melainkan dua bulan saja – bila tak melunasi pembayaran rekening air. Maka resikonya tak main-main, langsung dilakukan pemutusan. Waktu penjatuhan sanksi kepada pelanggan (Dua bulan tak bayar) terhitung sejak bulan berjalan ditambah satu bulan tunggakan. Namun kata dia, ada kebijakan juga dari pihaknya kepada penunggak untuk melakukan pembayaran cicilan terhadap tunggakannya itu, yang penting datangi Kantor PDAM setempat, dan nanti dibuat surat pernyataan bahwa tunggakan akan dilunasi sekaligus pada bulan berikutnya.
“Yang dulu pemutusan itu kalo tunggak tiga bulan termasuk bulan berjalan, tapi sesuai kesepakatan semua di kantor, antara direktur dan kepala bagian maka katong putuskan seng (Bukan) tiga bulan lai tapi dua bulan saja. Itu termasuk bulan berjalan,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan wartawan: apakah tak dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat pelanggan air terkait kebijakan baru PDAM Ambon yang menetapkan sanksi pemutusan berlangganan soal batas tenggang waktu hanya dua bulan saja, Penanggungjawab Penertiban Wilayah III Kelurahan Kudamati ini beralibi pihaknya datang hanya untuk mencari solusi sekaligus bangun komunikasi yang baik dengan warga penunggak agar mereka bisa membayar tunggakan rekening air. Sebab ada pelanggan yang menunggak hingga mencapai Rp.3 juta hingga membuat pihak PDAM pusing kepala dan mengevaluasi persoalan tunggakan pelanggan tersebut.
Lelaki ini mengaku, Tim Penertiban PDAM Ambon yang turun ke rumah-rumah masyarakat pelanggan untuk memastikan pelanggan harus taat membayar rekening air tepat waktu. (****)
