Sidang Praperadilan, Hakim Tolak Gugatan Petrus Fatlolon

IMG-20240729-WA0008

MediatorMalukuNews.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Harya Siregar menolak gugatan Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar dalam sidang putusan praperadilan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Senin (29/7/2024).

Siregar yang menjadi hakim tunggal ketika membacakan putusan praperadilan bertalian dengan gugatan Petrus Fatlolon selaku pemohon kepada Kejaksaan Negeri Saumlaki selaku termohon atas penetapan terduga melakukan kasus dugaan tindak pidana korupsi SPPD fiktif di Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar beberapa waktu lalu.

Hakim ini menolak gugatan yang diajukan ex Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu, yang pada intinya penetapan tersangka sesuai surat penetapan tersangka Nomor: B-816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 adalah sah, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penolakan disampaikan Hakim Siregar pada saat dirinya membacakan vonis di ruang sidang PN Saumlaki, dimana dalam putusannya hakim menyatakan segala dalil yang dimuat dalam permohonan tersangka Petrus Fatlolon memohon praperadilan melalui tim penasihat hukumnya tak beralasan hukum.

Hakim Siregar berpendapat bahwa kewenangan memperoleh dua alat bukti oleh Termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanimbar telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaktub dalam pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga :   Kinerja Kades Meyano Bab Tanimbar Buruk Kelola Dana Desa, Ini Kata Ketua BPD

Menurut Siregar, pemeriksaan yang dilakukan Penyidik ​​Kejari Tanimbar sudah prosedur sehingga tidak ada alasan yang dikesampingkan berdasarkan penyidikan Kejari Tanimbar menemukan adanya korupsi pada Setda Kepulauan Tanimbar, maka wajib ditindaklanjuti serta cukup beralasan hukum.

“Dengan demikian demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa pengadilan negeri Saumlaki telah mendefinisikan sebagaimana termuat dalam amar putusan ini dan menjatuhkan putusan antar Pemohon Petrus Fatlolon melawan termohon (Kejari Tanimbar) sebagai berikut, mengadili, menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon,” ucapan Siregar tegas.

Setelah membaca vonis, hakim ini menutup sidang.

Sementara itu, terlihat pengamanan di halaman PN cukup ketat. Puluhangabungan personil TNI Polri diturunkan guna menjaga Kamtibmas selama sidang putusan praperadilan berlangsung, dan masyarakat yang mengikuti jalannya sidang pun berlangsung tertib. (JK)