KPU Malra Selesaikan Coklit Data Pemilih
MediatorMalukuNews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) berhasil menyelesaikan Proses Pencocokkan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Malra tahun 2024.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Malra, Assujudiyah Arif Hanubun mengungkapkan hasil ini kepada media, Rabu (31/7/2024) melalui telepon seluler.
“Proses Coklit di Malra telah berlangsung sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024, terdapat sebanyak 91.649 pemilih telah berhasil dicoklit,” ujar Hanubun.
Selama proses coklit, KPU Malra menemukan 869 pemilih yang berstatus meninggal dunia.
Hanubun mengaku jumlah pemilih yang dicoklit ini menurun dibandingkan dengan jumlah pemilih pada Pemilu 2024 lalu yang mencapai 93.141 orang.
“Terkait pemilih yang telah meninggal dunia, Pantarlih bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) sudah berkoordinasi dengan pihak desa setempat untuk mengeluarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia,” jelasnya.
Dikatakan, pemilih yang meninggal dunia hanya dapat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) jika terdapat akta kematian atau surat keterangan kematian dari desa setempat.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 7 tahun 2024 dan Keputusan KPU RI nomor 799 tahun 2024.
Hanubun juga menambahkan, data hasil Coklit telah diserahkan oleh Pantarlih kepada PPS dengan penandatanganan Berita Acara.
“Data tersebut akan direkap dan diplenokan oleh PPS, 1 hingga 3 Agustus 2024. Setelah itu, data akan diserahkan kepada PPK untuk dipleno kan 5 hingga 7 Agustus, selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Malra,” kata Hanubun.
“Selesainya proses Coklit ini, KPU Malra terus berupaya memastikan validitas data pemilih guna mendukung kelancaran Pilkada 2024,” timpalnya.(Al)
