Cundrad Waemese Gagas ide Pengembangan Sistem Pengendalian Keuangan Negara di Pemkab Bursel

IMG-20240827-WA0027

MediatorMalukuNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buru Selatan (Bursel) melalui pihak inspektorat Pemkab setempat, dalam

hal ini Cundrad Herman Waemese yang merupakan Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat Kabupaten Bursel yang juga reformer aksi perubahan, menggagas sebuah ide pembangunan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk meningkatkan penilaian risiko menunjang pelayanan publik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bursel atau akronimnya gesit, genit, keris.

Atas dasar itu, maka sebagai salah satu peserta Program Kerja Audit (PKA) angkatan XI tahun 2024 ini melakukan sosialisasi
tentang pengelolaan ke uangan negara pengembangan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk meningkatkan penilaian resiko menunjang pelayanan publik di Pemkab Bursel.

Hal ini digelar di ruang inspektorat Kabupaten Bursel, 27 Agustus 2024.

Kegiatan ini sekaligus menjadi penyuluhan anti korupsi, dan juga merupakan kegiatan pengawasan pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang diatur sebagaimana dalam undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan keuangan dan tanggung jawab keuangan negara, dimana pasal 12 disebutkan bahwa, dalam rangka pemeriksaan keuangan dan atau kinerja pemeriksaan melakukan pengajuan dan penilaian atas pelaksanaan SPIP.

Baca juga :   Sukseskan Program Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1504-01/Baguala Lakukan Pendampingan Petani Sayur di Negeri Hutumuri Ambon

Penjelasan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang sistem pengendalian intern pemerintah dinyatakan bahwa, pengelolaan keuangan daerah yang lebih akuntabel dan transparan dapat dicapai ke seluruh jajaran pimpinan di daerah menyelenggarakan kegiatan pengendalian atas keseluruhan kegiatannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan sampai pertanggung jawaban secara tertib terkendali efektif dan efisien.

Salah satu unsur dari SPIP adalah penilaian risiko, merupakan proses manajemen risiko efektifitas pelaksanaan penilaian manajemen risiko merupakan hal penting yang tak bisa dibandingkan sebelah mata.

Pelaksanaan kegiatan yang efektif dan efisien keandalan pelaporan keuangan pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan merupakan proses yang integral dan harus dilaksanakan terus-menerus untuk mencapai tujuan organisasi.

Atas dasar itu maka Cundrad Herman Waemese yang menjabat Inspektur Pembantu Wilayah III Inspektorat Kabupaten Bursel sekaligus sebagai reformer aksi perubahan menggagas sebuah ide ini.

Diketahui, SPIP sebenarnya sudah diberlakukan sejak tahun 2008 melalui peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang SPIP namun belum dilaksanakan dengan serius di kabupaten ini oleh pemerintah daerah setempat, termasuk pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bursel. Oleh karena itu, diharapkan dengan proyek perubahan ini, dapat meningkatkan pelayanan publik (Pelayanan kepada masyarakat) yang dilakukan Pemkab Bursel sehingga dapat memberikan pemahaman kepada pelaku kebijakan (Pimpinan) di setiap jenjang organisasi (Unit kerja) untuk terhindari perbuatan-perbuatan yang berpotensi mengandung unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (lopi)